Dinsos Depok: Warga Meninggal Akibat Covid-19 Dapat Santunan Kematian Rp 15 Juta
SUARA DESA -
Kepala Dinas Sosial Kota Depok Usman Haliyana mengatakan warga yang meninggal dunia akibat COVID-19 mendapatkan santunan kematian sebesar Rp15 juta.
"Warga yang meninggal dunia akibat COVID-19 dengan diperkuat data yang mendukung akan mendapatkan santunan kematian," kata Usman Haliyana di Depok, Kamis 16 Juli 2020.
Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial
(Kemensos) RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan
Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19.
Usman menjelaskan untuk mendapatkan santunan tersebut, ada beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain melampirkan surat kematian
dari rumah sakit yang menerangkan korban meninggal positif COVID-19, surat pernyataan ahli waris dari kelurahan asli dan fotokopi legalisasi tiga lembar.
"Kemudian, fotokopi KTP ahli waris tiga lembar, KK ahli waris tiga
lembar, fotokopi KTP dan kartu keluarga korban, serta fotokopi surat
kematian dari kelurahan dan dilegalisasi tiga lembar," kata dia yang
dikutip dari Antara.
Selain
itu, cantumkan nomor telepon genggam ahli waris, fotokopi rekening
tabungan ahli waris sebanyak tiga lembar, dan yang utama akta kematian
dari Disdukcapil Kota Depok. Apabila persyaratan telah dilengkapi, ahli
waris akan diberikan santunan kematian COVID-19 sebesar Rp15 juta.
Usman menambahkan pihaknya hanya menghimpun data dan lakukan verifikasi. Persyaratan harus lengkap untuk selanjutnya santunan akan diproses langsung oleh Kemensos.
Usman menambahkan pihaknya hanya menghimpun data dan lakukan verifikasi. Persyaratan harus lengkap untuk selanjutnya santunan akan diproses langsung oleh Kemensos.
No comments