HIndari Penularan Dari Jenazah, GTPP Covid-19 Sumut Imbau Keluarga Patuhi Aturan
SUARA DESA -
Protokol kesehatan dalam proses pemakaman
jenazah terpapar Covid-19 dilakukan untuk mencegah kontak langsung dengan orang
di sekitarnya. Karena itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19
Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat khusunya pihak kerabat/keluarga
yang meninggal dunia, untuk mematuhi aturan untuk mencegah penularan wabah.
Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Sumut Whiko Irwan
menyampaikan bahwa penularan Covid-19 dari jenazah yang terpapar bisa terjadi
karena ada kontak langsung baik tubuh maupun cairan kepada orang di sekitarnya.
Sebab meskipun penularan cairan atau droplet sudah tidak terjadi, namun cairan
yang terkontaminasi di dalam tubuh dapat menularkan virus.
“Cairan tubuh yang terkontaminasi Covid-19 dapat
menularkan Covid-19 kepada orang lain melalui kontak tangan atau wajah kita
yang tidak kita sadari. Tangan kita yang sudah terkontaminasi Covid-19, tanpa
disadari mengusap air mata atau mengusap hidung kita, atau berjabat tangan
dengan keluarga atau pelayat, demikian seterusnya. Hal ini berpotensi untuk
penularan Covid-19,” ujar Whiko Irwan dalam siaran langsung YouTube dari ruang
Media Center Covid-19 Sumut, Kantor Gubernur Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30
Medan, Selasa (7/7/2020).
Dijelaskan Whiko, proses pemakaman dengan protokol
kesehatan adalah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 antara jenazah
penderita dengan orang sekitar, sehingga pihak keluarga yang berduka dan orang
yang biasanya ramai melayat bisa terhindar dari penularan. Karenanya aturan
tersebut diberlakukan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) maupun yang
terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia.
“Penderita PDP belum dipastikan Covid-19 (positif)
sampai keluar hasil pemeriksaan swab PCR. Namun penderita PDP yang meninggal
dunia sebelum adanya hasil swab PCR, akan tetap dilakukan protokol pemulasaran
jenazah Covid-19,” jelasnya.
Untuk itu dirinya mengingatkan bahawa kejadian
pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pemakaman seperti yang terjadi di
beberapa tempat di Sumut, yakni keluarga memaksa jenazah pasien Covid-19 untuk
dikembumikan secara normal, bisa menyebabkan penularan, serta melanggar
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan
ancaman kurungan penjara 1 tahun atau denda Rp 100 juta.
“Kita berharap pengambilan paksa jenazah penderita
Covid-19 tidak terjadi lagi di Sumatera Utara, karena Keselamataan masyarakat
Sumatera Utara lebih di utamakan,” sebutnya.
Sementara untuk perkembangan data dari GTPP
Covid-19 Sumut, hingga Selasa, 7 Juli 2020 Pukul 16.30 WIB, jumlah PDP 279
orang, positif Covid-19 sebanyak 1.821 orang dan yang meninggal dunia sebanyak
109 orang. Namun jumlah yang sembuh juga tinggi yakni 493 orang, atau bertambah
9 orang dari hari sebelumnya.
“Langkah terbaik kita saat ini adalah dengan
memutus rantai penularan Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan
pencegahan Covid dalam kehidupan sehari-hari. Kami sekali lagi mengingatkan
gunakan masker pelindung hidung dan mulut, jaga jarak 1-2 meter, cuci tangan
dengan sabun dan air mengalir serta hindari kerumunan orang banyak,”
jelasnya. (Medan)
No comments