Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Tugasnya Diahlikan ke Kementerian
SUARA DESA -
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga negara
melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi
Nasional. Kebijakan itu diteken Jokowi pada Senin 20 Juli 2020.
Dalam Pasal 19 ayat (1) Perpres tersebut, ada 18 lembaga negara yang
dibubarkan oleh Jokowi. Kemudian, di ayat selanjutnya dijelaskan bahwa
pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan dialihkan ke
kementerian dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Berikut daftar lembaga negara yang dibubarkan berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan
Perpres Nomor 26 Tahun 2010. Tugas dan fungsinya diahlikan ke
Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2011. Tugas
dan fungsinya diahlikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang
dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 73 Tahun 2012. Tugas dan fungsinya
dialihkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang
dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 90 Tahun 2016. Tugas dan fungsinya
dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
5. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk
berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Tugas dan fungsinya diahlikan
ke Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan
Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum
yang dibentuk berdasakan Perpres Nomor 46 Tahun 2019. Tugas dan
fungsinya dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan
Keppres Nomor 39 Tahun 1991. Tugas dan fungsinya dialihkan ke
Kementerian Keuangan.
8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam
kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres
Nomor 104 Tahun 1999. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian
Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri.
9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan
Keppres Nomor 80 Tahun 2000. Tugas dan fungsinya dialihkan ke
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
10. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang
dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3 Tahun 2006. Tugas dan fungsinya
dialihkan ke Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
11. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan
Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres Nomor 22 Tahun 2006. Tugas
dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN
yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomr 37 Tahun 2014. Tugas dan
fungsinya diahlikan ke Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
6 Lembaga Negara Lainnya
Ada
6 lembaga negara lainnya yang juga dibubarkan Jokowi melalui Perpres
Nomor 82 tahun 2020. Namun, tidak dijelaskan tugas dan fungsi lembaga
negara tersebut dialihkan ke kementerian/instansi lain. Berikut
daftarnya:
1. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2011.
2. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2011.
3. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2017.
4. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdsaarkan Keppres Nomor 166 Tahun 1999.
5. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 177 Tahun 1999.
6. Tim Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54 Tahun 2002.
1. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2011.
2. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2011.
3. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2017.
4. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdsaarkan Keppres Nomor 166 Tahun 1999.
5. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 177 Tahun 1999.
6. Tim Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54 Tahun 2002.
No comments