Kemendikbud Usut Dugaan Pelanggaran Etik Pemberian THR dari Pejabat UNJ
SUARA DESA -
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengapresiasi
proses penyelidikan yang telah dilakukan Polda Metro Jaya atas kasus
dugaan percobaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemendikbud yang
menyeret sejumlah pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana
Girsang, menyampaikan ucapan terima kasih atas tindak lanjut laporan
tersebut.
“Kami sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat
Jenderal Kemendikbud, mengucapkan terima kasih kepada Dirkrimsus Polda
Metro Jaya yang telah berupaya keras menindaklanjuti laporan ini dengan
kesimpulan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara ini dan
melimpahkan kepada Itjen selaku APIP untuk melakukan pendalaman,” ucap
Chatarina dalam keterangan pers yang diterima Jumat (10/7/2020).
Chatarina menyebut, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan atas
dugaan kasus suap Tunjangan Hari Raya (THR) pejabat UNJ kepada pegawai
Kemendikbud, dengan kesimpulan bahwa tidak ditemukan unsur pidana.
Selanjutnya penyelidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya perkara tersebut kepada APIP Kemendikbud dalam hal ini
Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI untuk dilakukan pendalaman.
“Kami bersyukur karena untuk kepastian hukum akhirnya penyelesaian
perkara ini dapat terselesaikan pada hari ini dan ini juga akan
memberikan efek jera atau pembelajaran yang baik bagi kita semua dalam
membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan dapat lebih baik lagi ke depan,’’ harapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan,
keputusan penghentian kasus tersebut dilakukan setelah penyelidik
melakukan gelar perkara selama hampir dua bulan.
“Kami sudah sampaikan, dari penyidik melakukan gelar perkara dari
mulai awal yang kita lakukan kemudian juga memeriksa seluruh saksi-saksi
yang ada sekitar 44 saksi termasuk di dalamnya ada keterangan saksi
ahli, ada 2 orang yaitu ahli pidana. Kemudian juga telah melakukan
rekonstruksi yang ada di dua tempat, yang pertama di UNJ sendiri pada
saat ada rapim melalui media online hingga saat penyerahan,” jelas Yusri.
"Dengan tidak ditemukannya suatu peristiwa tindak pidana korupsi terhadap perkara a quo,
maka penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan
penghentian penyidikan dalam rangka kepastian hukum terhadap perkara
ini," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya turut
mengawasi penyelidikan kasus tersebut sejak dilimpahkan ke Polda Metro
Jaya.
KPK melakukan supervisi, kemudian memfasilitasi beberapa saksi dan
satu orang ahli untuk memberikan pendapatnya terkait dengan hasil-hasil
penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
“Kembali ke pengertian penyelidikannya adalah upaya untuk mencari
peristiwa pidana, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan saksi
maupun ahli ternyata tidak ditemukan peristiwa pidananya, sehingga
dilimpahkan kepada aparat pengawasan intern pemerintah dalam hal ini
adalah Itjen Kemendikbud,” tuturnya.
Itjen Kemendikbud selaku APIP berkomitmen akan melakukan pendalaman terhadap peristiwa pemberian THR oleh pejabat UNJ untuk menilai apakah ada pelanggaran kode etik atau pelanggaran disiplin pegawai.
“Itjen Kemendikbud sesuai dengan tugas dan fungsinya, akan
berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal dan Ditjen Pendidikan Tinggi
untuk melakukan pendalaman tersebut,’’ tegas Chatarina.
Lanjut Chatarina, jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik akan segera diproses.
“Kasus ini belum selesai sampai nanti akan dilakukan pendalaman,
namun untuk kasus pidananya tidak ada. Proses penyerahan uang ini akan
ditindaklanjuti, apakah ada dugaan pelanggaran kode etik atau
pelanggaran disiplin,’’ tutup Chatarina.
Diketahui
sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi
tangkap tangan (OTT) di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) yang melibatkan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
"Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020) malam.
Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pejabat di Kemendikbud.
"Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000," ujar Ali.
Dugaan adanya korupsi dalam kasus ini berawal dari langkah Rektor UNJ Komarudin pada 13 Mei 2020 yang diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor.
THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
Pada tanggal 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud ) masing-masing sebesar Rp 1 juta. Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud.
Selanjutnya KPK melakukan serangkaian pemeriksaan antara lain terhadap Komarudin (Rektor UNJ), Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ), Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah (Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud), Diah Ismayanti (Karo SDM Kemendikbud), Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud), dan Parjono (Staf SDM Kemendikbud).
"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara, sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," jelas Ali.
KPK menghimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid-19.
KPK akhirnya melimpahkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kasus OTT terhadap Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor itu terjadi pada Rabu 20 Mei 2020 lalu. Penyidik KPK menyita USD 1.200 dan Rp 27.500.000 yang diduga akan diberikan untuk tunjangan hari raya (THR) beberapa pejabat di Kemendikbud.
Kepolisian telah melakukan gelar perkara setelah menerima pelimpahan perkara pada Jumat 22 Mei. Tujuh orang yang diduga terlibat telah dimintai keterangan sebagai saksi, antara lain Dwi Achmad Noor, Rektor UNJ Komarudin, dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati.
Kemudian, Analisis Kepegawaian Biro Sumber Daya Manusia Kemedikbud Tatik Supartih, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemedikbud Diah Ismayanti, serta dua Staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya dan Parjono.
Namun, belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka. Hingga akhirnya kepolisian menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena tidak memiliki cukup bukti yang mengarah ke tindak pidana.
"Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020) malam.
Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pejabat di Kemendikbud.
"Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000," ujar Ali.
Dugaan adanya korupsi dalam kasus ini berawal dari langkah Rektor UNJ Komarudin pada 13 Mei 2020 yang diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor.
THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
Pada tanggal 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud ) masing-masing sebesar Rp 1 juta. Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud.
Selanjutnya KPK melakukan serangkaian pemeriksaan antara lain terhadap Komarudin (Rektor UNJ), Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ), Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah (Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud), Diah Ismayanti (Karo SDM Kemendikbud), Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud), dan Parjono (Staf SDM Kemendikbud).
"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara, sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," jelas Ali.
KPK menghimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid-19.
KPK akhirnya melimpahkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kasus OTT terhadap Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor itu terjadi pada Rabu 20 Mei 2020 lalu. Penyidik KPK menyita USD 1.200 dan Rp 27.500.000 yang diduga akan diberikan untuk tunjangan hari raya (THR) beberapa pejabat di Kemendikbud.
Kepolisian telah melakukan gelar perkara setelah menerima pelimpahan perkara pada Jumat 22 Mei. Tujuh orang yang diduga terlibat telah dimintai keterangan sebagai saksi, antara lain Dwi Achmad Noor, Rektor UNJ Komarudin, dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati.
Kemudian, Analisis Kepegawaian Biro Sumber Daya Manusia Kemedikbud Tatik Supartih, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemedikbud Diah Ismayanti, serta dua Staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya dan Parjono.
Namun, belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka. Hingga akhirnya kepolisian menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena tidak memiliki cukup bukti yang mengarah ke tindak pidana.
No comments