Rapat Dengan Menteri ATR, Edy Ramayadi Berharap Persoalan Tanah di Sumut Segera Tuntas
SUARA DESA -
Sejumlah
kasus pertanahan di Sumatera Utara (Sumut) mulai menemukan titik terang
usai pertemuan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan A Djalil
dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Forkopimda, Rabu (29/7), di
Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.
Termasuk
persoalan lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas 5.873,06 Hektare
(Ha). Penyelesaian
permasalahan tanah yang sudah berlangsung sejak lama tersebut akan
dilakukan sesuai skema yang dirancang oleh Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Sumut.
Juga ditandatangani kesepakatan bersama antara Pemprov
Sumut, Forkopimda dan stakeholder terkait tentang koordinasi penanganan
dan penyelesaian masalah pertanahan di Sumut yang disaksikan Menteri ATR
Sofyan A Djalil.
Gubernur Edy
Rahmayadi berharap dengan adanya skema penyelesaian dan penandatanganan
kesepakatan bersama tersebut, dapat segera menuntaskan berbagai
persoalan tanah di daerah ini.
“Ini lebih
dari 20 tahun permasalahannya dan bila tidak kita selesaikan sekarang
seterusnya itu tidak akan terselesaikan, kita harus menyelesaikan ini
sekarang,” kata Edy Rahmayadi saat Rapat Koordinasi Penanganan dan
Penyelesaian Masalah Pertanahan di Provinsi Sumut.
Dalam skema tersebut Gubernur Sumut bertugas membentuk Tim Inventaris yang bertugas untuk menetapkan daftar nominative baru.
“Kita sudah
membentuk Tim Inventaris untuk mempercepat penyelesaian eks HGU PTPN II
pada 30 Juni lalu dan mereka sudah bekerja. Kita tentu terus mendorong
dan mendukung tim ini untuk menyelesaikan tugas-tugasnya agar masalah
yang sudah sangat lama berlangsung ini selesai,” kata Edy Rahmayadi.
Edy Rahmayadi
juga ingin masyarakat memiliki kepastian hukum terkait lahan eks HGU
PTPN II sehingga konflik bisa dihindari. Hal itu menjadi penekanan Edy
Rahmayadi karena selama ini menurutnya masyarakat dan pemerintah banyak
menghabiskan energi untuk menyelesaikan masalah ini.
“Permasalahan
ini sudah banyak menghabiskan energi baik pemerintah maupun masyarakat.
Masyarakat demo, ada juga konflik. Jadi, bila ada kepastian hukum hal
ini tidak akan terjadi lagi. Kita bisa menggunakan energi dan waktu ke
hal yang lain sehingga kita lebih produktif,” tambah Edy.
Menteri
ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengapresiasi dan bersyukur karena saat
ini Pemprov Sumut telah memiliki skema yang disusun BPN Sumut. Skema
tersebut menurut Sofyan siap untuk diterapkan agar menyelesaikan
permasalahan tanah di Sumut.
“Sejak tahun
2000 sampai sekarang masalah ini belum selesai. Alhamdulillah, sekarang
kita sudah memiliki skema penyelesaian yang tepat untuk menyelesaikan
masalah ini,” kata Sofyan, usai rapat.
Upaya
penyelesaian eks HGU PTPN II hasilnya mulai terlihat. Sebagian
masyarakat telah membayar ganti rugi sebanyak 279 bidang tanah dengan
total luas 326 Ha. Selain itu, lahan eks HGU PTPN II sebagian juga
diperuntukkan untuk fasilitas umum seperti Botanical Garden Pemprov
Sumut, Islamic Centre, SMAN 1 Beringin, Kawasan Industri Pemko Binjai
dan lainnya.
“Tim
inventarisasi sudah dibentuk dan sudah bekerja. Kita juga sudah lihat
hasilnya sehingga saya optimis ini bisa selesai. Sekarang BPN Sumut juga
sedang memproses sertifikasi calon penerima hak.
Kita harus sama-sama
mendukung proses ini agar cepat selesai. Misi Pemerintah Pusat saat ini
adalah semua tanah yang ada di Indonesia harus memiliki sertifikat
karena ini masalah fundamental di negara kita,” kata Sofyan.
Selain
permasalahan eks HGU PTPN II, rapat ini juga membahas masalah konflik
lahan HGU Simalingkar (Kebun Bekala), Sei Mencirim, Kasus Pembangunan
Sport Centre dan juga konflik masyarakat Sarirejo dengan TNI AU.
Terkait
masalah HGU Simalingkar dan Sei Mencirim, Sofyan mengatakan akan
mengembalikan penyelesaiannya melalui prinsip-prinsip hukum pertanahan.
Sedangkan untuk kasus konflik masyarakat Sarirejo dengan TNI-AU
diputuskan Lanud akan dipindahkan ke areal lain dan eks Bandara Polonia
akan dijadikan lahan untuk pengembangan kota.
“Untuk kasus
Simalingkar dan Sei Mencirim itu kita kembalikan penyelesaiannya dengan
hukum pertanahan, sedangkan kasus Sarirejo Lanud akan dipindahkan ke
areal lain. Kita sudah melihat area yang diajukan yaitu daerah Tandem
dan sekitaran Bandara Internaional Kualanamu. Kedua daerah ini layak,
tinggal masalah teknisnya saja,” terang Sofyan.
Forkopimda dan
stakeholder terkait juga menyatakan kesiapannya mendukung pemerintah
untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di Sumut. Kepala kejaksaan
Tinggi Sumut Amir Yanto menegaskan pihaknya siap untuk mendampingi
Pemprov Sumut dalam menyelesaikan masalah ini.
“Kami siap
untuk membantu, mendampingi dan memberikan masukan hukum kepada
pemerintah dalam menyelesaikan masalah pertanahan di Sumut. Kami juga
yakin kita bisa mencatatkan sejarah menyelesaikan permasalahan yang
sudah lama sekali menguras tenaga dan waktu ini,” tegasnya.
Usai acara,
Pemprov Sumut, Forkopimda dan stakeholder terkait menandatangani Nota
Kesepahaman tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di
Provinsi Sumut. Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Gubernur Sumut Edy
Rahmayadi, Kepala BPN Provinsi Sumut Dadang Suhendi, Danlanud Soewondo
Kolonel Pnb JH Ginting, Kabinda Sumut Ruruh Setyawibawa, Pangkosek
Hanudnas III Medan Kolonel Pnb Esron SB Sinaga, Pangdam I/BB Irwansyah
dan Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa. Menteri ATR yang juga Kepala
BPN RI Sofyan Djalil menyaksikan langsung penandatanganan nota
kesepahaman tersebut. (LM)
No comments