Warga Desa Kampung Lalang Kecewa, Dana Bansos Covid-19 Disunat Buk Kades?


SUARA DESA -

Masyarakat Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, mengutuk keras kelakuan oknum Kades Kp Lalang yang diduga melakukan pemotongan dana bansos covid-19, Senin 6/7/2020.

Informasi yang dihimpun dari beberapa warga yang tidak ingin namanya ditulis awak media menjelaskan, warga penerima bansos covid-19 kecewa  dan mengutuk oknum kades lantaran bantuan sosial covid-19 dipotong dengan alasan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Warga membeberkan jika bansos covid-19 yang mereka terima sebesar Rp 600.000, dipotong dengan besaran Rp 30.000, Rp 50.000, hingga Rp 100.000,. Yang anehnya lagi warga penerima bansos yang tidak memiliki tempat tinggal juga dipotong dengan alasan yang sama", sebut warga dengan nada kesal.

Masyarakat mengaku kecewa dan tak terima dengan tindakan aparat desa yang menyunat hak mereka. Apalagi disaat warga sedang susah menghadapi pandemi covid-19 ini. Namun karena tak ingin terjadi keributan, warga hanya diam saja saat dilakukan pemotongan bantuan sosial tersebut.



Camat Tanjung Tiram, Fitri Hidayat yang di konfirmasi melalui selulernya oleh awak media terkait pemotongan bansos covid-19 oleh oknum kadesnya pun terlihat terkejut bercampur murka.

"Ah tidak boleh itu, berani kali dia seperti itu, bantuan covid tidak boleh dipotong-potong dan harus di kasikan semua. Besok akan saya panggil Kepala Desa Kampung Lalang Asnidar", ucap Camat Fitri Hidayat dengan nada kesal.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meminta masyarakat korban pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) oleh oknum perangkat desa supaya membuat pengaduan ke pihak Kepolisian.

"Dana bantuan sebesar Rp 600.000 kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini tidak boleh dipotong. Ini akan diusut", ujar Kepala Sub Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, kepada awak media beberapa waktu lalu.

AKBP MP Nainggolan mengatakan, pemotongan dana bantuan pemerintah bila dilakukan oknum perangkat daerah merupakan pelanggaran tindak pidana. Sehingga, orang yang melakukan pemotongan dana itu patut diproses, ucapnya tegasnya. 

Sementara hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil menemui Kepala Desa Kampung Lalang Asnidar guna melakukan konfirmasi hal tersebut. (HASH)






No comments

Powered by Blogger.