Biadab, Ayah Kandung Diduga Cabuli Anaknya Sejak Berusia 10 Tahun
SUARA DESA -
Seorang pria berinisial B (51) di Kota Padang, Sumatera Barat diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Perbuatan keji itu sudah dilakukannya selama enam tahun terakhir.
Terduga pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sebagai sopir truk
itu ditangkap polisi pada Jumat 21 Agustus 2020. Penangkapan dilakukan
setelah tante korban melaporkan perbuatan pelaku.
"Korban saat ini berusia 16 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Minggu (22/8/2020).
Awal terungkapnya kasus ini, korban menceritakan peristiwa tersebut
kepada tantenya karena korban sudah tidak tahan terhadap perlakuan
ayahnya. Mendengar hal tersebut, tante korban melaporkan sang ayah ke
polisi pada 20 Juni 2020.
"Pencabulan dilakukan oleh pelaku sejak korban berusia 10 tahun," kata Rico.
Dari keterangan tersangka dan korban, pencabulan itu terjadi setiap
korban meminta uang kepada ayahnya. Baru-baru ini sang ayah juga kembali
melancarkan aksinya pada Sabtu 18 Juli 2020 sekitar pukul 13.30 WIB.
Tidak hanya itu, lanjut Rico aksi pencabulan tersebut juga dilakukan sang ayah kepada tiga anak tirinya.
Kini,
B harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan
Rutan Mapolresta Padang.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengamat Sosial dari Universitas Andalas, Dr Jendrius menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual kepada anak di bawah umur. Salah satunya kurangnya kontrol sosial dari masyarakat sekitar.
"Keluarga, tetangga, teman dan orang di lingkungan itu tidak peduli lagi dengan apa yang terjadi," kata Jendrius.
Kurangnya kepedulian dan kontrol sosial dari lingkungan ditunjukan dari sejumlah kasus, di mana pelakunya adalah orang-orang terdekat korban.
Ketika seharusnya korban berada di zona aman, namun sebaliknya, mereka malah jadi korban dari orang yang melindunginya.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengamat Sosial dari Universitas Andalas, Dr Jendrius menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual kepada anak di bawah umur. Salah satunya kurangnya kontrol sosial dari masyarakat sekitar.
"Keluarga, tetangga, teman dan orang di lingkungan itu tidak peduli lagi dengan apa yang terjadi," kata Jendrius.
Kurangnya kepedulian dan kontrol sosial dari lingkungan ditunjukan dari sejumlah kasus, di mana pelakunya adalah orang-orang terdekat korban.
Ketika seharusnya korban berada di zona aman, namun sebaliknya, mereka malah jadi korban dari orang yang melindunginya.
No comments