Bupati Batu Bara Kembali Perpanjang BDR Di Masa Pandemi Covid-19
SUARA DESA -
Keselamatan dan Kesehatan peserta didik,
pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas
utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Hal tersebut dikatakan Bupati Batu Bara, Ir.
H. Zahir, M. AP., terkait perpanjangan Belajar Dari Rumah kepada Kadisdik Batu
Bara, Ilyas di sela sela mengikuti kegiatan di Kemendagri Jakarta 19/08/2020.
Masih menurut Zahir melalui Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Ilyas Sitorus melalui pesan via WhatsApp-nya
bahwa penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) pada tahun pelajaran 2020/2021
dimasa Pandemik Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) di perpanjang sampai
dengan 05 September 2020 berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 420/4795 tanggal
19 Agustus 2020.
Hal tersebut merujuk kepada beberapa Surat
Keputusan maupun Surat Edaran berkaitan dengan Pembelajaran Dimana Pandemik
Covid-19 ini antara lain Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) sebagai Bencana Nasional, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari
Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).
Lebih lanjut dijelaskan Ilyas Sitorus, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor :
205/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran
2020/2021 di Masa Pandemi Desease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Utara
dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
Provinsi Sumatera Utara Nomor 222/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Larangan
Melakukan Proses Pembelajaran Tatap Muka serta Surat Edaran Bupati Batu Bara
Nomor 420/ 3986 tentang Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Pada Tahun Pelajaran
2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), ujar Ncekli
Safaan akrab Kadisdik Batu Bara.
Masih kata Ilyas, dalam Surat Edaran Bupati
Batu Bara tersebut diinstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan (TK/PAUD, SD
dan SMP) di Kabupaten Batu Bara untuk melaksanakan hal- hal sebagai berikut:
Kegiatan Belajar Mengajar diseluruh PAUD, SD
dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dilaksanakan dengan
Belajar Dari Rumah (BDR) diperpanjang sampai dengan tanggal 05 September 2020.
Pelaksanaan belajar dari rumah dapat
menggunakan pendekatan dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring) atau
kombinasi keduanya disesuaikan dengan kondisi ketersediaan dan kesiapan sarana
dan prasarana satuan pendidikan.
Proses belajar yang dilaksanakan dari rumah
dapat melalui laman https:// belajar.kemdikbud.go.id dilaksanakan sesuai dengan
kondisi siswa yang memberikan pengalaman belajar yang bermakna, fokus pada
pendidikan kecakapan hidup bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan
seluruh capaian kurikulum.
Penyelengara PAUD dan Kepala Satuan Pendidikan
Tingkat SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara wajib melakukan
pemantauan kepada guru dan peserta didik secara berkesinambungan terhadap
pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR).
Guru dan tenaga kependidikan pada PAUD, SD dan
SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar tetap bertugas sesuai jam
kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) masing-masing dengan mematuhi
protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).
Memberitahukan kepada orang tua/wali siswa
agar menjaga/mengawasi siswa tidak keluar rumah dan tidak membawa siswa ke
tempat keramaian atau keluar daerah jika tidak diperlukan serta melakukan
pendampingan baik secara luring atau daring terhadap siswa dengan menyesuaikan
kondisi, ketersediaan waktu dan sarana prasarana pembelajaran, papar Mantan
Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu ini dalam pesannya melalui WhatsApp-nya.
(Erwin)
No comments