Dua ASN Positif Covid-19, DPRD Medan Hentikan Sementara Kegiatan
SUARA DESA -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Medan meniadakan sementara aktivitas di gedung DPRD yang berkaitan
dengan pengaduan masyarakat selama dua minggu.
Hal tersebut dilakukan
menyusul adanya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di gedung
dewan tersebut positif terkonfirmasi Covid 19.
Dari informasi yang diperoleh bahwa ditiadakannya kegiatan di Gedung
DPRD Kota Medan tersebut mulai diberlakukan pada Rabu (19/8/2020) hingga
Senin (31/8/2020).
Kebijakan ini sendiri sudah disampaikan melalui surat resmi bernomor
011/7705 tertanggal 11 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana
Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Medan, Hj Alida.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Medan, Hj Alida mengatakan,
penghentian kegiatan kantor itu termasuk kegiatan anggota dewan di
kantor, rapat-rapat ditiadakan.
"Jadi bukan lockdown," kata Alida ketika dikonfirmasi, Selasa (18/8).
Untuk program kerja yang sudah ditetapkan sebelumnya menurut Alida tetap akan berjalan.
"Seperti reses. Itu program -program kerja tetap jalan," jelasnya.
Selain karena adanya dua orang ASN Sekretariat DPRD Medan yang positif
Covid-19, penghentian sementara kegiatan di DPRD Medan juga untuk
mencegah adanya kerumunan di rumah wakil rakyat tersebut.
"Supaya juga jangan terjadi perkumpulan sementara lah yah," tandasnya.
Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh, dari dua orang ASN
di kesekretariatan DPRD Medan yang dinyatakan positif Covid-19, satu di
antaranya dikabarkan meninggal dunia, sedangkan seorang lainnya masih
menjalani perawatan di rumah sakit. (LM)
No comments