Jual Ekstasi di Diskotik, DA dan FK Ditangkap Polsek Medan Helvetia
Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia
menangkap 2 (dua) orang pelaku pengedar narkoba jenis ekstasi.
Penangkapan kedua tersangka di Diskotik Empire Komplek Milenium
Kelurahan Dwikora kecamatan Medan Helvetia itu dipimpin langsung Kanit
Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Suyanto Usman Nasution.S.H dan
beberapa orang anggotanya berlangsung Jum'at (31/07/2020).
Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas Polsek Medan
Helvetia , bahwasanya ada 2 (dua) orang yang akan melakukan transaksi
Narkoba di Diskotik Empire tersebut.
Tak mau buruannya lepas, Unit Reskrim langsung bergerak ke Diskotik
Empire tersebut. Setiba di lokasi, salah satu personil Reskrim mencoba
melakukan transaksi kepada pelaku berinisial FK (29). Dari pelaku yang
bekerja sebagai pelayan di diskotik itu, didapatlah 5 (lima) butir
ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok yang dipegangnya,
Kepada petugas, kedua pelaku DA (20) dan FK (29) saat dilakukan
interogasi mengatakan, mereka sengaja menjual barang haram tersebut ke
Diskotik Empire. Selanjutnya Unit Reskrim mengamankan pelaku dan tetap melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.S.H.S.I.K pada saat
dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku DA (20) dan
FK (29).
"Saat ini terhadap keduanya sedang dilakukan proses sesuai dengan hukum," pungkas Kapolsek.
No comments