Kapolres Langkat Ancam Pencabutan Izin Bagi Pengusaha Yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan
SUARA DESA -
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, pada sosialisasi yang digelar Pemkab Langkat melalui Dinas PMP2TSP, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Jum'at (28/8/2020).
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, pada sosialisasi yang digelar Pemkab Langkat melalui Dinas PMP2TSP, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Jum'at (28/8/2020).
Diantaranya, sosialisasi penerapan protokol kesehatan penanganan covid
19 pada lokasi usaha cafe, resto dan rumah makan di wilayah kabupaten
Langkat.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Langkat menjelaskan, kewajiban
mematuhi protokol kesehatan untuk perorangan, pelaku usaha, pengelolaan
penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
"Pelaku usaha jika melanggar, sebut Kapolres, pihnya tak segan
memberikan sangsi diantaranya berupa teguran lisan, tertulis, kerja
sosial denda administratif, penghentian atau penutupan sementara
penyelenggaraan usaha. Yakni izin usahanya dicabut," terangnya.
Peraturannya, papar Kapolres, Inperes No 6 tahun 2020, tentang
peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan, dalam
pencegahan dan pengendalian covid 19.
Surat edaran Kemenkes No: PK. 02.01/D.VI/839/2020, tentang pencegahan penularan covid 19 tempat kerja.
Peraturan Gubsu No:34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan
penegakkan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian
covid 19 di Sumut.
Surat edaran Bupati Langkat No: 440_580/Dispakbud-LKT/2020, tentang percepatan penanganan covid 19 di Langkat.
Sementara, Asisten II Ekbangsos H. Hermansyah mewakili Bupati Langkat
Terbit Rencana PA, berharap, melalui sosialisasi para pemilik usaha
cafe, resto dan rumah makan, dapat serius dan komit membantu pemerintah
dalam percepatan penanganan covid 19.
Yakni, seperti menyediakan saran cucian tangan, hand sanitizer,
termometer infra merah. Serta mewajibkan pengujung cek suhu, memakai
masker dan cuci tangan sebelum masuk.
Selanjutnya, Kadis PMP2TSP Langkat Ikhsan Aprija, menyebutkan,
digelarnya sosialisasi ini sebagai bukti bahwa Pemkab Langkat sangat
serius dalam upaya percepatan penanganan covid 19.
Untuk sasaran sosialisasi, kepala OPD terkait, Camat serta pelaku usaha cafe, resto dan rumah makan se Langkat.
Turut hadir Kadis Kominfo H.Syahmadi, Kadis Pariwisata Nur Elly Heriani
Rambe, Plt Kadis Kesehatan Dr Juliana, Camat dan pelaku usaha se
Langkat. (LM)
No comments