Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra Jadi Tersangka Korupsi Pengurusan Fatwa MA
SUARA DESA -
Kejaksaan Agung menetapkan Djoko Sugiarto Tjandra
sebagai tersangka kasus korupsi baru. Namun, kasus ini masih terkait
dengan upaya terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
terkait pengalihan hak tagih Bank Bali lolos dari jerat hukum.
"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST.
Pasal kami sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor nomor
31 1999 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang tipikor atau pasal 13
Undang-Undang Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan
Agung (Kapuspenkum Kejagungh Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung,
Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
Hari menambahkan, status baru terhadap Djoko ditetapkan penyidik kejaksaan usai mendalami peran Djoko Tjandra dalam dua hari terakhir terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung.
"Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana
cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam
hal ini kejaksaan," beber Hari soal Djoko Tjandra.
Hari
merinci, kepengurusan fatwa MA oleh JST dilakukan pada periode November
2019 hingga Januari 2020. Djoko diduga mencoba memberikan hadiah atau
janji kepada pihak kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Namun, Hari belum mengungkap apakah ada keterlibatan orang dalam MA pada kasus ini. Pendalaman hal terkait masih dilakukan penyidik dan siap diungkap pada perkembangan selanjutnya.
"Itu masih didalami oleh penyidik," Hari menandasi dikutip liputan6.
Namun, Hari belum mengungkap apakah ada keterlibatan orang dalam MA pada kasus ini. Pendalaman hal terkait masih dilakukan penyidik dan siap diungkap pada perkembangan selanjutnya.
"Itu masih didalami oleh penyidik," Hari menandasi dikutip liputan6.
No comments