Kemenkumham Terima Rumah dan Tanah Rampasan KPK dari Djoko Susilo Senilai Rp 11 M
Kementerian Hukum dan HAM menerima hasil rampasan KPK
untuk negara lebih dari Rp 11 miliar. Sekretaris Jenderal Kemenkumham,
Bambang Rantam Sariwanto mengatakan rampasan dari kasus korupsi itu
berupa tanah dan bangunan.
"Kami apresias KPK
dan Kemenkeu yang telah melaksanakan proses Penetapan Status Penggunaan
(PSP) Barang Milik Negara (BMN) sehingga tanah dan bangunan hasil
rampasan dapat digunakan oleh satuan kerja Kemenkumham," ujar Bambang
saat kegiatan serah terima yang berlangsung di Aula Manahan kota
Surakarta, dalam siaran pers diterima, Senin (24/8/2020).
Bambang menjelaskan, rampasan KPK
yang berhasil dikembalikan ke negara adalah tanah dan bangunan yang
terletak di Jalan Sam Ratulangi Nomor 16 Kelurahan Manahan Kota
Surakarta, dengan luas tanah 877 m2 dan luas bangunan 440.75 m2.
"BMN ini merupakan rampasan dari tindak pidana korupsi dan tindak
pidana pencucian uang aatas nama Djoko Susilo. Nilai total aset BMN yang
diserahkan kepada Kemenkumham mencapai Rp 11.196.719.000," lanjut
Bambang.
Bambang
menambahkan, barang milik negara ini akan difungsikan Kemenkumham
sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Surakarta.
Dia berharap penambahan BMN ini dapat meningkatkan pelayanan Rupbasan
Surakarta.
"Saya berharap dengan adanya sarana kerja yang baik, dapat meningkatkan pelayanan satker khususnya pembangunan Zona Integritas menuju WBK/aWBBM," Bambang menandasi.
"Saya berharap dengan adanya sarana kerja yang baik, dapat meningkatkan pelayanan satker khususnya pembangunan Zona Integritas menuju WBK/aWBBM," Bambang menandasi.
No comments