Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin Resmi Bebas Murni
SUARA DESA -
Terpidana korupsi kasus proyek wisma atlet Hambalang M Nazaruddin dinyatakan bebas murni hari ini, Kamis (13/8/200).
Dia bebas murni setelah dua bulan menjalani masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana mengatakan
Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020. Selama
itu, menurut dia, Nazaruddin telah melakukan wajib lapor sebanyak
sembilan kali.
"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun
keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya
mengetahui secara pasti," kata Budiana di Bapas Bandung, Kota Bandung,
Kamis (13/8/2020).
Dia memastikan Nazaruddin berperilaku
baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas. Menurut dia,
mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dibebaskan sesuai jadwalnya
karena telah menaati aturan yang ditetapkan.
"Saya hari ini akan menyerahkan surat selesai menjalani masa cuti menjelang bebasnya," katanya seperti dikutip dari Antara.
Nazaruddin mengaku mengambil hikmah setelah dirinya menghirup udara
bebas. Nazaruddin diketahui seharusnya bebas pada 2025, namun karena
berbagai remisi, ia sudah keluar dari Lapas Sukamiskin sejak masa cuti
menjelang bebas.
"Mungkin ini memang yang terbaik buat saya, ke depan semua pengalaman akan ada hikmanya lah," kata Nazaruddin.
Nazaruddin pada kasus wisma atlet Hambalang, terbukti menerima suap
Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M
El Idris. Setelah divonis hakim, hukuman itu juga diperberat oleh
Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.
Lalu vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan
melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah
proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
No comments