Pelawak Nurul Qomar Resmi Dipenjara karena Kasus Ijazah Palsu
Pelawak Nurul Qomar akhirnya ditahan. Proses penahanan dirinya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pada 19 Agustus 2020, kemarin.
Nurul Qomar dianggap bersalah karena kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.
Kejari mengeksekusi Nurul Qomar
setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan dalam perkara
pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL). Penahanan tersebut juga
dikonfirmasi oleh kuasa hukum Nurul Qomar.
"Iya betul (Nurul Qomar ditahan)," ujar kuasa hukum Nurul Qomar, Furqon Nur Zaman.
Furqon sendiri menyebutkan jika Nurul Qomar tiba di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB. Tak
sendiri, Nurul Qomar tiba bersama dengan tim Kejari Brebes.
Nurul Qomar divonis
1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan atas
kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2
dan S3, di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, 11 November 2019.
Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara.
Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara.
Atas
putusan tersebut, terdakwa Nurul Qomar melalui tim kuasa hukumnya
langsung menyatakan banding sedang JPU menyatakan pikir-pikir atas
putusan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Usai pembacaan putusan, terdakwa Nurul Qomar menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding," ujarnya.
"Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding," ujarnya.
Menurut
dia, atas banding yang diajukan tersebut, dirinya tidak dilakukan
penahanan sehingga masih bisa beraktifitas di luar seperti syuting dan
menghadiri pengajian.
"Kalau soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat," ucapnya menegaskan.
"Kalau soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat," ucapnya menegaskan.
Nurul
Qomar sempat menjelaskan jenjang pendidikan yang sudah ia lewati. Namun
faktanya, Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263
ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat.
"Kita urutkan ya biar runut, 2011 ketika saya masih di DPR RI Senayan, saya lulus program S2 Magister Manajemen di Universitas Krisna Dwipayana. Kemudian di 2013 saya masih di DPR daftar di Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta S3, doktoral," jelas Nurul Qomar di Universitas Asyafiah, Jatiwaringin Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat (30/6/2019).
"Saya mahasiswa aktif. Nomer registrasi mahasiswanya juga masih aktif di Kemenristek Dikti dan UNJ di Jakarta," sambung Nurul Qomar. (Kapanlagi)
"Kita urutkan ya biar runut, 2011 ketika saya masih di DPR RI Senayan, saya lulus program S2 Magister Manajemen di Universitas Krisna Dwipayana. Kemudian di 2013 saya masih di DPR daftar di Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta S3, doktoral," jelas Nurul Qomar di Universitas Asyafiah, Jatiwaringin Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat (30/6/2019).
"Saya mahasiswa aktif. Nomer registrasi mahasiswanya juga masih aktif di Kemenristek Dikti dan UNJ di Jakarta," sambung Nurul Qomar. (Kapanlagi)
No comments