Polsek Patumbak Tangkap 2 Pengedar 10 Kilogram Sabu
SUARA DESA -
Polsek
Patumbak berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika
jenis sabu di Jalan Megawati, Jalan Lintas Medan-Stabat. Dari tangan
kedua tersangka yang merupakan jaringan narkoba internasional tersebut,
petugas menyita barang bukti sabu seberat 10 Kg.
Kedua tersangka itu yakni, Muhammad Hasbi alias Habibi
alias Brewok warga asal Aceh dan Basri alias Bas merupakan kurir warga
Langkat. Sementara tersangka Brewok merupakan DPO Polsek Patumbak
sewaktu pengungkapan 4 Kg sabu pada 14 Juli 2020 lalu.
Tersangka Brewok yang merupakan pengendali narkoba
ditangkap Tekab Patumbak dari diskotik Krypton pada Minggu (23/8/2020)
kemarin.
Selain berhasil menciduk Brewok, turut juga polisi
mengamankan seorang kurirnya, Basri alias Bas warga Kabupaten Langkat
dengan barang bukti 10 kg sabu yang dikemas dalam teh Cina, mobil
Panther dengan nomor polisi BL 8269 KI dan 6 hp milik tersangka.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi
Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba MH mengatakan, penangkapan kedua
tersangka bermula dari pengembangan kasus penangkapan 4 Kg sabu dengan
tersangka Aswandi, Selasa (14/7) lalu.
“Dari pengungkapan tersebut kita mendapat informasi
akan ada pengiriman narkoba kembali. Selanjutnya kita lakukan
penyelidikan sejak 14 Agustus hingga berhasil kita amankan tersangka Bas
dikawasan Jalan Lintas-Medan tepatnya di Jalan Besar Megawati, Sabtu
(22/8/2020) malam,” ungkap Kompol Arfin, Jumat (28/8/2020) sore.
Dia mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap
tersangka Bas, pihaknya mengamankan barang bukti 10 kg sabu yang dikemas
didalam teh Cina dan disembunyikan didalam goni bersama mobil Panther
yang digunakan tersangka membawa barang haram tersebut.
“Dari pemeriksaan, tersangka Bas mengaku jika narkoba
tersebut akan diedarkan di kawasan Langkat dan dikendalikan oleh Brewok.
Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan mengmankan Brewok disalah
satu diskotik,” ungkapnya.
Menurut Kompol Arfin, pihaknya masih memeriksa kedua
tersangka untuk dilakukan pengembangan terhadap bandar dari barang yang
diamankan dari tersangka.
“Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112
ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkas
Arfin.
Sementara pengakuan Bas jika berhasil ia mendapatkan
upah sebesar Rp30 juta dari setiap 1 kg sabu yang diantarnya tersebut.
Bahkan ia mengaku sudah dua kali menjadi kurir, namun yang kedua kalinya
diamankan polisi.
Sementara Brewok mengaku sudah 3 kali menjalankan
bisnis haram tersebut. Dan sebelumnya 4 kg sabu yang diamankan polisi
juga dia yang mengendalikan. Sabu 10 Kg yang ketiga kalinya ini, juga
dikendalikannya, namun berhasil digagalkan polisi. (LM)
No comments