Sebanyak 1.110 Warga Binaan Lapas Kelas II-A Labuhan Ruku Terima Remisi, 4 Diantaranya Bebas
SUARA DESA -
Meski ditengah kesibukannya dengan beragam
kegiatan pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia Tahun
ini.
Bupati Batu Bara Ir.Zahir.M.APmenghadiri
pemberian remisi terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II-A
Labuhan Ruku kecamatan Talawi kabupaten Batu Bara, Senin (17/08/2020).
Sebelum memberikan remisi secara simbolis dan
tali asih kepada warga binaan, Bupati Batu Bara Zahir terlebih dahulu
memberikan kata sambutan dan pencerahan terhadap warga binaan Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Labuhan Ruku.
Dari 1.110 orang yang mendapat remisi dari
pemerintah 4 Diantaranya bebas. “Oleh sebab itu kita datang bersama-sama untuk
memberikan secara simbolis bagi warga binaan LP kelas II-A Labuhan Ruku,”
ungkapnya.
Sebanyak 1.110 warga binaan mendapatkan remisi, 4 di antaranya bebas, 2
bebas bersyarat dan 1.108 lainnya dapat pemotongan masa tahanan.
“Pemberian Remisi Khusus merupakan atas dasar
wujud apresiasi terhadap pencapaian dalam perbaikan diri dalam perilaku sehari-hari,”
ujar Zahir.
Di katakan Bupati Batu Bara Zahir, remisi atau
pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan
Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang
pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Bupatiberharap, kepada warga Binaan Lapas Kelas II-A Labuhan Ruku
agar dapat meningkatkan kegiatan
produktif dan kreatif sehingga Ketika bebas dari Lapas, warga binaan LP kelas
II-A dapat menghasilkan produk yang bernilai dan nantinya akan bekerja sama
dengan Pemerintah Kabupaten Batu Bara. (red)
No comments