Seludupkan Sabu Dalam Kotak Sabun, Seorang IRT Diamankan Polisi Saat Jenguk Suaminya
SUARA DESA -
Polsek
Medan Barat mengamankan Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang kedapatan
mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu saat menjenguk suaminya di
RTP Polsek Medan Barat. Untuk mengelabui petugas, tersangka menyimpan
barang haram tersebut di dalam kotak sabun.
"Tersangka yang kita amankan bernama Nelly Farida (53)
warga Jalan Sekata, Lingkungan VI, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan
Medan Barat," kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi, Senin
(3/8/2020).
Afdhal menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi
saat tersangka datang ke Polsek Medan Barat dengan maksud akan membesuk
suaminya bernama Willy Manurung pada Kamis (30/7) sekitar pukul 11.20
WIB. Dimana, suaminya tersangka berstatus sebagai tahanan di RTP Polsek
Medan Barat dalam kasus tindak pidana uang palsu.
"Saat itu, petugas piket kita mau memeriksa barang
bawaannya berupa kotak sabun, namun ibu tersebut merampas kotak sabun
yang dibawanya dari tangan petugas piket," jelas Afdal.
Selanjutnya, usai merampas kotak sabun dari tangan
perugas, Ibu tersebut lari sambil membuang kotak sabun ke halaman kantor
Camat Medan Barat.
Petugas yang curiga, langsung mengamankannya
tersangka dan memanggil piket Unit Reskrim Polsek Medan Barat untuk
mengambil kotak sabun yang telah dibuang tersangka.
"Saat diperiksa kotak yang berisikan sabun tersebut,
kemudian dihancurkan dan di dalamnya didapati 1 bungkus plastik kecil
yang diduga berisikan sabu-sabu," ungkap Afdhal.
Saat di interogasi petugas, pelaku mengakui bahwa
membeli sabu tersebut atas permintaan suaminya seharga Rp 100 ribu pada
seseorang yang saat ini masih DPO.
"Selanjutnya IRT tersebut bersama barang bukti berupa
satu bungkus plastik kecul diduga berisi sabu, satu kotak sabun dan dua
handphone diamankan di Polsek Medan Barat untuk proses selanjutnya,"
tutup Afdhal. (LM)
No comments