Tersangka Korupsi Disdik Riau Ditahan di Rutan Hanya 20 Hari, Mengapa?
SUARA DESA -
Kejati Riau menahan tersangka korupsi di Dinas Pendidikan Riau
pada 20 Juli 2020. Penyidik juga berjanji menuntaskan kasus pengadaan
perangkat keras, salah satunya komputer, untuk belajar siswa SMA
sederajat ini karena tersangka dinilai tak kooperatif.
Hanya saja awal Agustus ini, kedua tersangka, masing-masing Hafes
Timtim dan Rahmad Dhanil, sudah dilepas dari Rutan Pekanbaru. Penyidik
Pidana Khusus Kejati Riau menjadikan keduanya tahanan kota.
Dengan ini, Kejati Riau pecah telur tahanan kota karena selama ini
tersangka korupsi selalu dijebloskan ke penjara. Bahkan penyidikan di
kepolisian, di mana tersangkanya tak ditahan, selalu berujung penjara
ketika dilimpahkan ke jaksa.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi menyebutkan pengalihan
status tahanan dilakukan pada Jumat lalu, 7 Agustus 2020. Dia
menyatakan tidak ada jaminan uang dalam pengalihan status tahanan ini.
"Dia tidak ada jaminan uang, jadi jaminan orang. Jadi di dalam KUHAP
itu sebenarnya diatur soal penangguhannya, dijamin uang atau barang,
bisa juga kedua-duanya," kata Hilman, Senin petang, 10 Agustus 2020.
Dalam permohonan yang diajukan, kedua tersangka menyatakan tidak akan
melarikan diri, mengulangi pidana, dan menghilangkan barang bukti.
Permohonan itu didukung oleh pengacaranya dan dijamin oleh istri kedua
tersangka.
"Karena ini adalah proses, harapan kita memang apa yang dijamin itu,
dilaksanakan. Kemudian karena Covid-19, permohonan keduanya disetujui,"
kata Hilman.
Terkait sikap keduanya sebelum ditahan Kejati Riau,
di antaranya mengabaikan dua kali panggilan penyidik, Hilman menyatakan
itu manusiawi. Hilman yakin keduanya tak akan melarikan diri karena
tinggal di Pekanbaru.
"Orang sini, tapi untuk mempermudah proses penyidikan, kita tahan
pada saat itu. Dalam prosesnya, penyidik mendapatkan surat permohonan,
mereka mendapatkan itu," ungkapnya lagi.
Sebagai
informasi, penyidik memperoleh dua alat bukti tindak pidana yang diduga
dilakukan kedua tersangka pada proyek tahun 2018 bernilai lebih kurang
Rp24 miliar.
Hafes dalam proyek itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Rahmad Dhanil adalah Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau.
Keduanya sempat dijebloskan ke Rutan Pekanbaru pada Senin, 20 Juli 2020. Penahanan dilakukan usai penetapan tersangka.
Sebelum ditahan, Kepala Kejati Riau Dr Mia Amiati pada hari itu menjelaskan peran masing-masing tersangka. Menurut Mia, kedua tersangka diduga bersekongkol terkait harga perangkat keras (komputer) dan penentuan komitmen fee.
Proyek menggunakan e-catalog ini juga tak diikuti survei harga di pasaran. Dengan demikian, keduanya leluasa menentukan harga komputer meskipun lebih tinggi dari pasaran. Diduga harga ini merupakan pesanan sebuah perusahaan pemenang proyek ini.
"Meskipun e-catalog, harga berdasarkan permintaan broker, keduanya juga bersekongkol soal spesifikasi barang," kata Mia.
Selain itu, tersangka Hafez juga diduga menerima suap dan fasilitas dari perusahaan yang akan dimenangkan dalam proyek ini. Besaran suap masih diusut penyidik Kejati Riau, termasuk fasilitas apa saja yang diterima.
"Untuk kerugian negara masih dihitung auditor," kata Mia.
Hafes dalam proyek itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Rahmad Dhanil adalah Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau.
Keduanya sempat dijebloskan ke Rutan Pekanbaru pada Senin, 20 Juli 2020. Penahanan dilakukan usai penetapan tersangka.
Sebelum ditahan, Kepala Kejati Riau Dr Mia Amiati pada hari itu menjelaskan peran masing-masing tersangka. Menurut Mia, kedua tersangka diduga bersekongkol terkait harga perangkat keras (komputer) dan penentuan komitmen fee.
Proyek menggunakan e-catalog ini juga tak diikuti survei harga di pasaran. Dengan demikian, keduanya leluasa menentukan harga komputer meskipun lebih tinggi dari pasaran. Diduga harga ini merupakan pesanan sebuah perusahaan pemenang proyek ini.
"Meskipun e-catalog, harga berdasarkan permintaan broker, keduanya juga bersekongkol soal spesifikasi barang," kata Mia.
Selain itu, tersangka Hafez juga diduga menerima suap dan fasilitas dari perusahaan yang akan dimenangkan dalam proyek ini. Besaran suap masih diusut penyidik Kejati Riau, termasuk fasilitas apa saja yang diterima.
"Untuk kerugian negara masih dihitung auditor," kata Mia.
No comments