Upaya Dinas Perikanan Kabupaten Batu Bara Lindungi Nelayan Di Tengah Laut
SUARA DESA -
Dinas Perikanan kabupaten Batu Bara terus
berupaya maksimal untuk melindungi para nelayan. Salah satunya berdasarkan Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2016, tentang pembudidaya ikan dan petambak garam.
Bahwa semua masyarakat yang melakukan
aktivitas penangkapan ikan itu di sebut nelayan.
Hal itu di katakan PltKepala Dinas Perikanan
kabupaten Batu Bara Anton melalui Azmi Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Usaha
Perikanan dan Penyelenggara Tempat Pelelangan Ikan di ruang kerjanya, Selasa (18/08/2020).
Menurut Azmi, nelayan itu bisa di lihat dari
alat tangkap apa yang digunakan. Kalau nelayan itu menggunakan alat tangkap yang
terlarang, nelayan wajib memenuhi persyaratan sebagai mana di atur dalam
peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016.
“Permen tersebut mengatur tentang jalur penangkapan
ikan dan penempatan alat tangkap ikan di wilayah pengolaanperikanan Republik
Indonesiamaka tidak di bolehkan, ” sebut Azmi.
Namun, perlindungan terhadap nelayan tetap diupayakan,
selagi nelayan itu mau meninggalkan alat tangkap terlarang tersebut.
“Para nelayan yang masih menggunakan alat
tangkap terlarang tersebut, dapatlah pelan-pelan mau berganti alat tangkap
supaya aktivitas penangkapan ikan dilaut dapat berlanjut,” pintanya.
Lanjut Azmi, sehingga tidak akan ada kepunahan
ikan menurut dampak yang di munculkan dari alat tangkap itu.
“Jadi nelayan sama-sama bisa terus melaut dan
tanpa ada konflik. Bahwasanya, konflik ini sering terjadi antara nelayan kecil
pengguna alat tangkap ramah lingkungan dengan nelayan yang menggunakan alat
tangkap dalam kategori terlarang menurut Permen 71tahun 2016 tadi,” kata Azmi.
Dengan begitu tidak akan muncul konflik antara
nelayan dan aktivitas menangkap ikan tetap berlanjut dan ekonomi berkembang.
Sehingga Dinas Perikanan kabupaten Batu Bara dapat membina secara utuh. (red)
No comments