Bupati Batu Bara, Zahir : “Keselamatan dan Kesehatan Peserta Didik Tetap Jadi Perhatian”
FOTO : Bupati Batu Bara Ir.Zahir di dampingi Kadisdik Ilyas
Sitorus, saat menyampaikan perpanjang masa libur pandemi Covid-19, Jum'at (4/9).
SUARA DESA -
Keselamatan dan Kesehatan peserta didik,
pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas dan
tetap menjadi perhatian pemerintah Batu Bara dalam menetapkan kebijakan
pembelajaran.
Hal tersebut dikatakan Bupati Batu Bara, Ir
H Zahir, M. AP., terkait perpanjangan Belajar Dari Rumah untuk sebahagian
besar UPTD sekolah SD dan SMP di dampingi Sekdakab, Sakti Alam Siregar dan
Kadisdik Ilyas Sitorus kepada awak media usai acara pelepasan Kafilah Kabupaten
Batu Bara pada MTQ Nasional ke XXXVII Tingkat Provinsi Sumatera Utara di
Pendopo Rumah Dinas Bupati Tanjung Gading, Jum'at(04/09/2020).
Masih menurut Zahir, bahwa penyelenggaraan
Belajar Dari Rumah (BDR) pada tahun pelajaran 2020/2021 dimasa Pandemik Corona
Virus Disease ( COVID-19) di perpanjang sampai dengan 19 September 2020 dan hal
ini tetap mengacu kepadan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia 01/KB/2020 Nomor 516 Tahun 2020 Nomor
HK.03.01/Menkes/363/2020 Nomor 119/4536/SJ, Nomor 440-882 Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik
2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran
Bupati Batu Bara Nomor : 420/4343 tentang Penyelenggaraan Belajar dari Rumah
Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), “ ungkapnya.
Masih di tempat yang sama Kadisdik Kabupaten
Batu Bara Ilyas Sitorus mengatakan bahwa dalam Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomor
420 / 5090 tanggal 4 september 2020 memgatur beberapa hal diantaranya ;
1. Kegiatan Belajar Mengajar diseluruh PAUD,
SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dilaksanakan dengan
Belajar Dari Rumah (BDR) diperpanjang sampai dengan tanggal 19 September 2020.
Terkecuali Sekolah Tangguh yang ditetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Batu Bara melalui monitoring dan evaulasi untuk dapat melakukan Kombinasi
Pembelajaran Tatap Muka dengan Belajar Dari Rumah (BDR);
2. Sekolah Tangguh DisplinCovid -19 dapat
melakukan kombinasi Pembelajaran Tatap Muka dan Belajar Dari Rumah mulai
tanggal 7 September 2020 adalah sebagai berikut :
A. Tingkat
SD :
1. UPTD SDN 14 Mangkai Baru
2. UPTD SDN 01 Pematang Jering
3. UPTD SDN 15 Padang Genting
4. UPTD SDN 11 Karang Baru
5. UPTD SDN 16 Benteng Jaya
6. UPTD SDN 26 Aras
7. UPTD SDN 16 Sidomulyo
8. UPTD SDN 08 Tanah Itam Hilir
9. UPTD SDN 07 Lubuk Besar
10. UPTD SDN 10 Tanjung Mulia
11. UPTD SNN 08 Guntung
12. UPTD SDN 14 Kandangan
B. Tingkat SMP :
1. UPTD SMPN 1 Talawi
2. UPTD SMPN 1 Lima Puluh
3. UPTD SMPN 1 Datuk Lima Puluh
4. UPTD SMPN 1 Tanjung Tiram
5. UPTD SMPN 1 Sei Balai
6. UPTD SMPN 1 Datuk Tanah Datar
7. UPTD SMPN 3 Air Putih
8. UPTD SMPN 1 Laut Tador
9. UPTD SMPN 1 Air Putih
10. UPTD SMPN 1 Nibung Hangus
11. UPTD SMPN 1 Lima Puluh Pesisir
3. Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka
pada sekolah tangguh disiplin pencegahan penyebaran COVID-19 mengikuti pada
pedoman yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
4. Penerapan kurikulum pada PAUD dan Satuan
Pendidikan Tingkat SD dan SMP dapat mengunakan kurikulum 2013, kurikulum darurat
atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
5. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada
satuan pendidikan tingkat SD dan SMP tidak membebani siswa dengan tuntutan
menuntaskan seluruh capaian kurikulum dan dapat berfokus pada pembelajaran yang
essensial dan kontekstual.
6. Penyelengara PAUD dan Kepala Satuan
Pendidikan Tingkat SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara
wajib melakukan pemantauan kepada guru dan peserta didik secara
berkesinambungan terhadap pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR).
7. Guru dan tenaga kependidikan pada PAUD, SD
dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara tetap menjalankan tugas
sesuai jam kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) masing-masing
dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease
2019 (COVID -19).
8. Memberitahukan kepada orang tua/wali siswa
agar menjaga/mengawasi siswa tidak keluar rumah dan tidak membawa siswa ke
tempat keramaian atau keluar daerah jika tidak diperlukan serta melakukan pendampingan
baik secara luring atau daring terhadap siswa dengan menyesuaikan kondisi,
ketersediaan waktu dan sarana prasarana pembelajaran.
Turut bersama Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir,
M. AP, Sekdakab Sakti Alam Siregar, Asisten Pemerintahan Rusian Hery, Kadisdik
Ilyas Sitorus, Kadis PUPR Khairul Anwar Lubis, Kabag Kesra Adenan Haris, Kabag
Pemerintahan Arief, Kabag Protokol Zamzami Wadiid, dan Pejabat lainnya. (Erwin)
No comments