Bupati Labura Bahas Perbup Nomor 33 Tahun 2020 Terkait Penanganan Covid-19
FOTO : Rapat membahas Perbup Nomor 33 Tahun 2020 Terkait Penanganan Covid-19.
SUARA DESA -
Bupati Labuhanbatu Utara H Kharuddin syah,SE, laksanakan Rapat koordinasi Pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2020 dan Penanganan Covid-19, bertempat di Aula Ahmad Dewi Syukur, Jumat (18/9/2020).
Bupati
Labura H. Kharuddinsyah Sitorus,SE, dalam arahannya menekankan agar
seluruh masyarakat Labura, wajib untuk mematuhi Protokoler Covid 19,
jika ada yang melanggar Perbup tersebut, akan diberikan sanksi berupa
teguran secara lisan maupun denda.
“Akan kita pastikan pemakaian Masker harus bisa diterapkan dari Tingkat Kecamatan, Desa, maupun tingkat Dusun,” kata Bupati.
Bahwa
dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 itu, khususnya di
Labura ini, diharapkan perlu adanya peran serta Media, juga masyarakat
dalam menyampaikan pesan pesan pencegahan Covid-19 tersebut, pungkasnya.
Sementara
Setdakab Labura Habibudin Siregar menekankan bahwa dalam penerapan
Perbub No. 33 dimasyarakat, harus terlebih dahulu disosialisasikan,” Ini
harus kita sosialisasikan agar penerapannya nanti dilapangan tidak
salah pengertian terhadap masyarakat " ujar Habibudin.
“Harus
ada kesepakatan, kapan dan dimana akan dilakukan sosialisasi serta
kesiapan apa saja yang harus dilengkapi oleh petugas dilapangan,”
pungkasnya.
Sementara itu
Dandim 0209/LB Letkol Inf Asrul Harahap menyarankan agar supaya
mencermati sebelum dilakukannya penerapan Perbup No 33 dimasyarakat dan
perlu adanya sosialisasi terlebih dahulu. TNI dan POLRI siap untuk
membantu Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan hukum penerapan
Perbup No.33 tersebut.
Kapolres
Labuhanbatu diwakili Kompol TR Nababan pihaknya juga menekankan bahwa
sebelum melakukan penindakan dimasyarakat, baik Camat, Kades, maupun
perangkat Desa, sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi agar dapat
berjalan dengan baik.
Dalam
melakukan penindakan,pihak TNI dan POLRI juga terlebih dahulu melakukan
sosialisasi Covid-19 dimasyarakat, seperti mengunjungi tempat tempat
keramaian, Seprti, Pasar, Tempat ibadah, Kunjungan Wisata Alam yang
berada di Labura serta tempat lainnya.
Penerapan Perbup itu dilindungi oleh payung hukum, jadi jangan ragu untuk melakukan penindakan, Tegas TR Nababan.
Dalam
Rapat koordinasi tersebut dicapai kesimpulan, sosialisasi terlebih
dahulu di bentuk Tim Satgas dan dalam giat sosialisasi akan dibentuk Tim
Satgas yang terdiri dari Unsur SatPol PP, TNI,POLRI, DISHUB, DINKES,
dan BPBD.
Hadir dalam
acara tersebut, H Kharuddin Syah Sitorus,SE Dandim 0209/LB Letkol Inf
Asrul Kurniawan, SE,MTr (Han), Kapolsek Kualuh Hulu Akp Sahrial
Sirait,SH,MH,Setdakab Labura Habibudin Siregar, SSTP, MAP, Kapolres
Labuhanbatu yang diwakili Kabagren TR Nababan, Ketua Kpu Labura
Heriamsyah Simanjuntak,SHi, Ketua Bawaslu Labura, M Yusuf, SAg, Danramil
01/AK Mayor Inf Ertiko Cholifah, Camat se Labura serta perwakilan MUI
Labura. (SS/OT)
No comments