DPC LSM Penjara Indonesia Menduga Indikasi Korupsi Pada Kinerja Satpol PP

FOTO : Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Batu Bara, Heriyadi Putra, Rabu (2/9).

SUARA DESA -

Berdasarkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 35 / PTS / KIP / SU / II / 2020 tertuang dalam Petitum : 

1. Menyatakan informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka, sehingga wajib di buka dan diberikan kepada pemohon. 

2. Menyatakan termohon telah salah karena tidak menyediahkan informasi tertentu secara berkala, sehingga termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi yang dimohon secara berkala. 

3. Menyatakan termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan.

Dewan Pimpinan Cabang Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPC LSM PENJARA) Indonesia kabupaten Batu Bara menduga adanya indikasi korupsi pada kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Batu Bara yang tidak meresponpada putusan pengadilan Komisi Informasi Provinsi tersebut.

Mengenai Rincian Anggaran Biaya (RAB), daftar isian Penggunaan Anggaran (DIPA) serta laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2017 dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam pencapaian Target Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Nomor : 62.A / LHP / XVIII.MDN / 06 / 2018 Tanggal 27 Juni 2018 yang di terima pada Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Batu Bara bersumber dari APBD 2017.

Menurut ketua DPC LSM PENJARA INDONESIA  kabupaten Batu Bara Heriyadi Putra kepada Suara Desa, Rabu (02/09/2020) menjelaskan, adanya pelanggaran hukum yang berlaku di NKRI menduga Kepala Satpol PP kabupaten Batu Bara telah menutup informasi kepada LSM Penjara sehingga telah melanggar hukum yang berlaku UU RI Pasal 52.53.54.56.57.dan 58 pada No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kepala Satpol PP kabupaten Batu Bara diduga telah melanggar hukum pada peraturan PP RI No71 Tahun 2020 : tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi, kemudian Satpol PP kabupaten Batu Bara diduga telah melanggar hukum yang ada pada peraturanUndang-UndangNo 17 Tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan, “ ujarnya.

Di katakan Heriyadi, dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintah yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Berpedoman kepada prosedur permohonan informasi yang di atur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, “ sebutnya.

Ada pun rincian informasi dan dokumen terkait dengan penyelenggaraan yang melaksanakan dari 10 program dalam pencapaian Target Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ter Realisasi anggaran mencapai sebesar Rp 10.084.517.597.00 (95,59 %) Dana bersumber dari APBD TA 2017 Pada Satpol PP kabupaten Batu Bara dengan rincian sebagai berikut :

1. Meminta Salinan RAB pada penggunaan 10 program dalam pencapaian target kinerja Satpol PP nama-nama 10 Program tersebut diantaranya:

a. Program Pelayanan Adminstrasi Perkantoran ter Realisasi sebesar, Rp 876.532.855.00, Mencapai (96.78 %) dari anggaran 2017.

b. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur ter Realisasi Rp 561.631.138.00, Mencapai (86,63 %) dari anggaran 2017.

c. Program Peningkatan Disiplin Aparatur ter Realisasi Rp 191.950.000, Mencapai (99,97 %) dari anggaran 2017.
 
d. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Rp 387.933.000.00, Mencapai (85,46 %) dari anggaran 2017.
 
e. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Pencapaian Kinerja dan Keuangan ter Realisasi Rp 5.800.000.00, Mencapai (96,67 %) dari anggaran 2017.
                        
f. Program Peningkatan Perencanaan Kinerja dan Keuangan ter Realisasi Rp 120.300.000.00, Mencapai (100 %) dari anggaran 2017.
                       
g. Program Peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan ter Realisasi Rp 4.322.127.942.00, Mencapai (99,65 %) dari anggaran 2017.
                        
h. Program Peringatan Hari Besar Nasional ter Realisasi Rp 9.998.500.00, Mencapai (99,99 %).
                       
i. Program Pencegahan dan Kesiapsiagaan Pemadam Kebakaran ter Realisasi Rp 3.552.154.162.00. Mencapai (99,38 %) dari anggaran 2017.
                        
j. Program Upaya Pencegahan Penyalagunaan Narkoba ter Realisasi Rp 56.090.000.00. Mencapai (99,99 %) dari anggaran 2017.

2. Meminta Salinan laporan pertanggung jawaban (LPJ) data, dokumentasi serta BON faktur atas Pengerjaan Penggunaan Fisik maupun Non Fisik dan Dokumen pendukungnya yang terdapat 10 Program di atas dalam Pencapaian Target Kinerja Satpol PP Tahun 2017.

3. Meminta Salinan Daftar Isian Penggunaan Anggaran Tahun 2017.

Lebih lanjut di katakan Heriyadi Putra, bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai “ Socialcontrolofthechage” dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah.

“Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) melakukan upaya control terhadap badan publik yang menerima sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD kabupaten Batu Bara agar dapat di pertanggung jawabkan terhadap penggunaannya oleh badan publik sehingga bebas dan bersih dari dugaan korupsi,“ pungkasnya.  (Erwin)


No comments

Powered by Blogger.