DPC LSM Penjara Indonesia Menduga Indikasi Korupsi Pada Kinerja Satpol PP
FOTO : Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Batu Bara, Heriyadi
Putra, Rabu (2/9).
SUARA DESA -
Berdasarkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera
Utara Nomor : 35 / PTS / KIP / SU / II / 2020 tertuang dalam Petitum :
1. Menyatakan informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka,
sehingga wajib di buka dan diberikan kepada pemohon.
2. Menyatakan termohon
telah salah karena tidak menyediahkan informasi tertentu secara berkala,
sehingga termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi yang dimohon secara
berkala.
3. Menyatakan termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan
informasi sesuai permohonan.
Dewan Pimpinan Cabang Pemantau Kinerja
Aparatur Negara Indonesia (DPC LSM PENJARA) Indonesia kabupaten Batu Bara
menduga adanya indikasi korupsi pada kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) kabupaten Batu Bara yang tidak meresponpada putusan pengadilan Komisi Informasi
Provinsi tersebut.
Mengenai Rincian Anggaran Biaya (RAB), daftar
isian Penggunaan Anggaran (DIPA) serta laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari
penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2017
dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia
(BPK RI) dalam pencapaian Target Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Nomor :
62.A / LHP / XVIII.MDN / 06 / 2018 Tanggal 27 Juni 2018 yang di terima pada
Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Batu Bara bersumber dari APBD 2017.
Menurut ketua DPC LSM PENJARA INDONESIA kabupaten Batu Bara Heriyadi Putra kepada
Suara Desa, Rabu (02/09/2020) menjelaskan, adanya pelanggaran hukum yang
berlaku di NKRI menduga Kepala Satpol PP kabupaten Batu Bara telah menutup
informasi kepada LSM Penjara sehingga telah melanggar hukum yang berlaku UU RI Pasal
52.53.54.56.57.dan 58 pada No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP).
“Kepala Satpol PP kabupaten Batu Bara diduga
telah melanggar hukum pada peraturan PP RI No71 Tahun 2020 : tentang tata cara
pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak
pidana korupsi, kemudian Satpol PP kabupaten Batu Bara diduga telah melanggar hukum
yang ada pada peraturanUndang-UndangNo 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
kemasyarakatan, “ ujarnya.
Di katakan Heriyadi, dalam rangka mendorong
terbentuknya tata kelola pemerintah yang baik, transparan dan profesional
dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan
masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Berpedoman kepada prosedur permohonan
informasi yang di atur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik, “ sebutnya.
Ada pun rincian informasi dan dokumen terkait dengan
penyelenggaraan yang melaksanakan dari 10 program dalam pencapaian Target
Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ter Realisasi anggaran mencapai
sebesar Rp 10.084.517.597.00 (95,59 %) Dana bersumber dari APBD TA 2017 Pada
Satpol PP kabupaten Batu Bara dengan rincian sebagai berikut :
1. Meminta Salinan RAB pada penggunaan 10
program dalam pencapaian target kinerja Satpol PP nama-nama 10 Program tersebut
diantaranya:
a. Program Pelayanan
Adminstrasi Perkantoran ter Realisasi sebesar, Rp 876.532.855.00, Mencapai (96.78
%) dari anggaran 2017.
b. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana
Aparatur ter Realisasi Rp 561.631.138.00, Mencapai (86,63 %) dari anggaran
2017.
c. Program Peningkatan
Disiplin Aparatur ter Realisasi Rp 191.950.000, Mencapai (99,97 %) dari
anggaran 2017.
d. Program Peningkatan
Kapasitas Sumber Daya Aparatur Rp 387.933.000.00, Mencapai (85,46 %) dari
anggaran 2017.
e. Program Peningkatan Pengembangan
Sistem Pelaporan Pencapaian Kinerja dan Keuangan ter Realisasi Rp 5.800.000.00,
Mencapai (96,67 %) dari anggaran 2017.
f. Program Peningkatan Perencanaan
Kinerja dan Keuangan ter Realisasi Rp 120.300.000.00, Mencapai (100 %) dari
anggaran 2017.
g. Program Peningkatan keamanan
dan kenyamanan lingkungan ter Realisasi Rp 4.322.127.942.00, Mencapai (99,65 %)
dari anggaran 2017.
h. Program Peringatan Hari
Besar Nasional ter Realisasi Rp 9.998.500.00, Mencapai (99,99 %).
i. Program Pencegahan dan
Kesiapsiagaan Pemadam Kebakaran ter Realisasi Rp 3.552.154.162.00. Mencapai
(99,38 %) dari anggaran 2017.
j. Program Upaya
Pencegahan Penyalagunaan Narkoba ter Realisasi Rp 56.090.000.00. Mencapai
(99,99 %) dari anggaran 2017.
2. Meminta Salinan laporan pertanggung jawaban
(LPJ) data, dokumentasi serta BON faktur atas Pengerjaan Penggunaan Fisik
maupun Non Fisik dan Dokumen pendukungnya yang terdapat 10 Program di atas
dalam Pencapaian Target Kinerja Satpol PP Tahun 2017.
3. Meminta Salinan Daftar Isian Penggunaan Anggaran
Tahun 2017.
Lebih lanjut di katakan Heriyadi Putra, bahwa
Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai “ Socialcontrolofthechage” dalam mewujudkan tata
pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian
terhadap pembangunan daerah.
“Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) melakukan upaya control terhadap badan publik
yang menerima sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD kabupaten Batu
Bara agar dapat di pertanggung jawabkan terhadap penggunaannya oleh badan
publik sehingga bebas dan bersih dari dugaan korupsi,“ pungkasnya. (Erwin)
No comments