Ilyas Sitorus : Penjelasan Menu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020
FOTO : Ilyas Sitorus, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
SUARA DESA -
Kegiatan Webinar yang dilaksanakan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tanggal 10 September
2020 pukul 08.00 S/d 12.00 WIB dengan Narasumber Dr Chatarina Muliana Girsang
SH SE MH, Selaku Inspektur Jenderal Kemendikbud RI Jumeri STP MSi, Selaku Dirjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbud RI.
Keynote Speker Dr Sutanto SH MA, yang
juga Sesditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbud RI dan ditambah beberapa
Narasumber lainnya seperti Nandana Haswara Koordinator Fungsi Perencanaan dan
Penganggaran dan Wahyudi Tim BOS Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbud RI.
Sosialisasi Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020
Tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sekaligus pembahasan yang lebih
mendalam khususnya kepada pemangku kepentingan seperti Kepala Inspektorat
Daerah, Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Satuan Pendidikan Penerima Bos
Afirmasi dan Kinerja tahun 2020 Provinsi dan Kabupaten Kota se Indonesia.
Karena dalam Webinar tersebut banyak disiapkan
ruang diskusi oleh penyelenggara Webinar. Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan
(Kadisdik) Kabupaten Batu Bara, Ilyas Sitorus SE M.Pd melalui pesan
WhatsApp-nya kepada awak media, Sabtu (12/09/2020).
Masih menurut Ilyas dalam Webinar tersebut di
awali dengan menyampaikan tujuan dana BOS yaitu untuk membantu biaya
operasional Sekolah dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi
peserta didik dengan Prinsip Penggunaan Dana BOS antara lain Efektivitas.
“Penggunaan Dana Bos kata Ilyas, diupayakan
dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan
Pendidikan di Sekolah,” ungkapnya.
Efisiensi, Penggunaan Dana Bos diupayakan
untuk meningkatan kualitas belajar Siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan
hasil yang Optimal. Akuntabilitas, penggunaan Dana Bos dapat di
pertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis
sesuai peraturan Perundang-undangan.
Fleksibilitas, penggunaan Dana Bos di kelola
sesuai dengan kebutuhan sekolah dan transparansi, juga secara terbuka dan
mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
Beliau menambahkan, Dana BOS Afirmasi dan
Kinerja diberikan sebesar Rp. 60.000.000,- / sekolah. Menu kegiatan BOS Afirmasi dan Kinerja sama
dengan BOS Reguler, yaitu: PPDB
Pengembangan Perpustakaan kegiatan pembelajaran/Ekstrakulikuler kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran.
Administrasi kegiatan sekolah Pengembangan profesi pendidik dan tendik
Layanan Daya dan Jasa pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah,
penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran.
Penyelenggaraan Bursa kerja khusus, praktik
kerja industri, praktik kerja lapangan dalam negeri, Pemantauan kebekerjaan,
pemagangan guru, dan Lembaga Sertifikasi.
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian,
Sertifikasi Kompetensi Keahlian, Uji Kompetensi Bahasa Asing berstandar
internasional Pembayaran honor guru berstatus non ASN.
Ada minimal 3 (tiga) prinsip yang pertama
adalah untuk mendukung Konsep “Merdeka Belajar” sehingga Penggunaan dana BOS
Afirmasi dan BOS Kinerja SAMA dengan BOS Reguler (Pasal 7 Permendikbud 24/2020)
serta Penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk
untuk penanganan COVID-19, seperti pembelajaran jarak jauh melalui daring.
Kedua adalah bersifat tidak kaku dan mengikat,
tidak ditentukan kuantitas dan kualitas jenis barang sehingga tidak lagi
ditentukan persentase penggunaan seperti BOS Afirmasi dan BOS Kinerja 2019.
Ketiga pengelolaan berdasar manajemen berbasis
Sekolah dan Sekolah diberikan fleksibilitas terhadap penggunaan sumber daya
(dana, informasi, dan pengetahuan) untuk berinovasi dan berkreativitas secara
mandiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas,
akuntabilitas, dan transparansi.
“Intinya adalah Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS
Kinerja Tahun 2020 digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan
komponen penggunaan Dana BOS Reguler, termasuk ketentuan penggunaan di masa
kedaruratan Covid-19. “ tambah Ilyas.
Lebih lanjut dikatakan nya, BOS Afirmasi dan
BOS Kinerja di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk mendukung
kesiapan satuan pendidikan.
“Tidak seperti BOSAfkin 2019 yang telah
ditentukan peruntukannya sesuai Permendikbud 31 Tahun 2019, “ ujarnya.
BOS AFKIN Tahun 2019 Penerima adalah Sekolah
Negeri sedangkan tahun 2020 Sekolah Negeri dan Swasta, pada tahun 2019,
Penyaluran nya dari RKUN ke RKUD Provinsi ke Satuan Pendidikan sedang tahun
2020 Penyaluran dari RKUN ke Satuan Pendidikan, “ imbuh Ilyas.
Lebih lanjut Ilyas menerangkan, Mekanisme,
Pengelolaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja 2019 dilaksanakan oleh tim BOS
Reguler, yang meliputi : Perencanaan, Larangan penggunaan dana, Laporan
pertanggungjawaban keuangan, Monitoring, pengawasan, dan sanksi, Pelayanan dan
penanganan pengaduan masyarakat.
(Pasal 10 Permendikbud 31/2019).
Sedangkan 2020 Pengelolaan, pelaporan,
tanggung jawab penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja dilakukan oleh
Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah.
(Pasal 8 ayat (1) Permendikbud 24/2020).
“Pemanfaatan Dana BOS AFKIN/Menu sesuai dengan
Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Khusus tentang BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
sedangkan BOS AFKIN 2020 Sesuai dengan Menu BOS Reguler 2020,” tandasnya.
(Erwin)
No comments