Jurnalis Liputan6.com Alami Doxing karena Tulisan Cek Fakta
SUARA DESA -
Cakrayuni Nuralam, seorang Jurnalis Liputan6.com, mengalami doxing atau menyebarluaskan informasi pribadi di jagad maya, karena menulis artikel Cek Fakta terkait Politikus PDIP Arteria Dahlan.
Bermula saat Cakra, sapaan Cakrayuni Nuralam, mengunggah artikel Cek
Fakta berjudul "Cek Fakta: Tidak Benar Anggota DPR dari Fraksi PDI
Perjuangan Cucu Pendiri PKI di Sumbar", pada 10 September 2020.
Artikel
tersebut memuat hasil konfirmasi terkait klaim yang menyebut Politikus
PDIP tersebut merupakan cucu dari pendiri PKI Sumatera Barat,
Bachtaroedin.
Sehari kemudian, serangan doxing mulai terjadi pada Jumat 11
September 2020, dengan skala massif. Sekitar pukul 18.20 WIB, akun
Instagram @d34th.5kull mengunggah foto korban tanpa izin dengan
keterangan foto sebagai berikut:
"mentioned you in a comment: PEMANASAN DULU BRO‼️ No Baper ye
jurnalis media rezim. Hello cak @cakrayurinuralam. Mau tenar kah, ogut
bantu biar tenar 🤭. #d34th_5kull #thewarriorssquad #MediaPendukungPKI," tulis akun tersebut dalam unggahanya.
Tidak hanya itu, akun Instagram cyb3rw0lff__, cyb3rw0lff99.tm,
_j4ck__5on__, dan __bit___chyd_____, menyusul dengan narasi serupa
sekitar pukul 21.03 WIB, akun @d34th.5kull mengunggah video dengan
narasi:
"mentioned you in a comment: Demi melindungi kawannya yang
terjebak dalam pengeditan data di Wikipedia,oknum jurnalis rela
melakukan pembodohan publik Dan diikuti oleh team kecoa nya di
masing-masing media rezim, sementara kita buka dulu 1
monyetnya...sisanya next One ShootOne Kill 🏴☠️☠️🏴☠️," tulis
akun-akun tersebut yang juga membeberkan sejumlah alamat surel Cakra dan
juga akun-akun sosial media yang dimilikinya dan nomor telepon seluler.
Unggahan serupa juga dibuat oleh akun __bit___chyd____. Mereka
membuat video dan mengambil data korban di media sosial. Selanjutnya
pada pukul 22.10 WIB, akun Instagram i.b.a.n.e.m.a.r.k.o.b.a.n.e juga
mengunggah video serupa.
Setidaknya terdapat empat akun yang teridentifikasi melakukan doxing
terhadap Cakra terkait unggahan artikel tersebut sebelumnya. Mereka
adalah: 1. https://www.instagram.com/cyb3rw0lff99.tm/2.
https://www.instagram.com/d34th.5kull/3.
https://www.instagram.com/cyb3rw0lff__/4.
https://www.instagram.com/_j4ck__5on___
Berdasarkan penelusuran, dari satu akun tersebut beberapa akun lainnya ikut me-repost unggahan ke jejaring media sosialnya hanya dalam hitungan jam.
Dikutip
dalam siaran pers Dewan Pers, 31 Agustus 2020, kasus doxing juga
dialami beberapa media dan awak media nasional beberapa pekan lalu.
Situs Tempo.co mengalami peretasan pada 22 Agustus 2020 yang menyebabkan
tampilan laman berita menjadi hitam dan sejumlah pesan yang menyudutkan
redaksi.
Tirto.id mengalami hal serupa, dimana artikel yang menuliskan kontroversi temuan vaksin Covid-19 yang menyinggung keterlibatan dua lembaga negara mendadak hilang. Begitu pula dengan Kompas.com dan Detik.com.
Dewan Pers mengartikan dofing sebagai tindakan penyebaran informasi pribadi wartawan kepada publik tanpa seizin yang bersangkutan. Dewan Pers mengimbau bila ada sengketa informasi dalam setiap pemberitaan, hendaknya diselesaikan dengan mekanisme yang diatur di dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999. Dan semua pihak menghindari tindakan-tindakan yang mengarah pada teror dan pembungkaman.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Tirto.id mengalami hal serupa, dimana artikel yang menuliskan kontroversi temuan vaksin Covid-19 yang menyinggung keterlibatan dua lembaga negara mendadak hilang. Begitu pula dengan Kompas.com dan Detik.com.
Dewan Pers mengartikan dofing sebagai tindakan penyebaran informasi pribadi wartawan kepada publik tanpa seizin yang bersangkutan. Dewan Pers mengimbau bila ada sengketa informasi dalam setiap pemberitaan, hendaknya diselesaikan dengan mekanisme yang diatur di dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999. Dan semua pihak menghindari tindakan-tindakan yang mengarah pada teror dan pembungkaman.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
No comments