KPU Rokan Hilir Siap Terima Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wabup
FOTO : Komisioner KPU Rokan Hilir.
SUARA DESA -
Komisioner KPU Rokan Hilir mengadakan konferensi pres ruangan dimedia Center, Ketua KPU Rokan Hilir Supriyanto.SPi.M.Si.
Mengatakan kepada awak media, Alhamdulillah KPU Rokan Hilir Siap
melaksanakan kegiatan menerima Pendaftaran bakal calon bupati dan bakal
cawabut mulai dari tanggal 4-6/sep/2020. Bagansiapiapi, Kamis (3/9/2020)
Dijelaskan
bahwa besok pendaftaran itu sesuai dengan yang diumumkan, disampaikan
pada tanggal 28 Agustus 2020 lalu.yaitu waktu pendaftaran.
Dijelaskan
juga tentang mulai waktu pendaftaran dan berakhir pendaftaran selama
tiga hari itu yaitu dimulai dari besok jumat hari pertama tgl
4/9/2020, mulai dari jam 08.00 wib pagi sampai jam 16.oo wib.
Hari kedua
tgl 5/9/2020 pendaftaran dimulai dari jam 08.00 wib sampai pukul 16.00
wib, dan pada hari ketiga tgl 6/9/2020 mulai pendaftaran pada pukul
08.00 wib sampai berakhir pukul 24.00wib ditutup waktu pendaftaran.
Pada
hari pertama KPU Rokan Hilir sudah mendapat konfirmasi yaitu bakal
calon yang mendaftar dari partai politik PDIP yaitu pasangan calon
Suyatno dan Jameludin.
Pada
saat pendaftaran perkpu pasal 39 ayat 7 berbunyi Partai politik,
gabungan partai politik, pengurus partai politik, gabungan pengurus
partai politik dan bakal calon wajib hadir. Kecuali ketidak hadiran itu
berhalangan dan dibuktikan dengan oleh surat dari pihak yang berwenang.
Disampaikan
juga apabila ada bakal calon terkonfirmasi terkena virus carona itu
dijalaskan perkpu no 10 pasal 50a menjelaskan bahwa pasangan calon dari
hasil vcr terkofirmasi positif. pada saat pendaftaran tidak
diperkenankan hadir.proses pencalonan tidak membatalkan proses
pencalonan.
Kemudian
devisi teknis KPU Rohil menyelaskan, kami dari KPU Rokan Hilir secara
teknis telah mempersiapkan beberapa hal persiapan pendaftaran antara
lain :
1.kita sudah
melakukan sosialisasi dua kali dan terakhir kami juga rapat koordinasi
teraakhir juga koordinasi dengan pihak pihak terkait, persiapan
pendaftaran.
Mulai dari sisi keamanan, sisi kesehatan, dalam rangka
pencegahan penyebaran virus carona, dan juga sudah dilakukan koordinasi
dengan gugus tugas dan dinas kesehatan rokan hilir.
Terkait
dengan penaganan Covid-19 kita juga menerapkan pratokol kesehatan
sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan termasuk juga ketentuan
perkpu yang diterbikan oleh kpu. Diantaranya ketentuan itu adalah
membatasi jumlah yang hadir saat pendaftaran.
Dan
ini sudah diatur yang boleh hadir saat pendaftaran, pertama Bakal
Calon, kedua Partai Pengusung ketua dan sekretaris, Ketiga, LO atau
Pendukung dibatasi sebanyak 4 orang, 4.Bawaslu Rokan Hilir, dan Media.
Disampaikan
untuk media juga akan diatur secara teknis pengaturannya sehingga
pengaturan kawan media dapat meliput secara maksimal.
Pengaturan
masuk ruangan pebdaftaran, juga yang boleh masuk keruangan pendaftaran
untuk media juga disiapkan oleh kpu rokan hilir mengunakan ID Card, yang
boleh masuk memakai id card, tidak memakai id card tidak diperkenankan
masuk keruangan saat pendaftaran, sesuai dengan ketentuan pratokol
kesehatan.
KPU Rokan
hilir juga menempatkan dari anggota dinas kesehatan untuk dapat
melaksanakan tugasnya yaitu pemeriksaan tamu yaitu sebelum memasuki
ruangan pendaftaran harus mengikuti pratokol kesehatan yaitu dirapit
test, cuci tangan, memakai masker.
Juga
disampaikan bahwa penyelenggara juga sebulum memasuki ruangan harus
dirapit test, termasuk bawaslu dan media. (Riaputra)
No comments