KPU Rokan Hilir Siap Terima Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wabup

FOTO : Komisioner KPU Rokan Hilir.

SUARA DESA -

Komisioner KPU Rokan Hilir mengadakan konferensi pres ruangan dimedia Center, Ketua KPU Rokan Hilir Supriyanto.SPi.M.Si. Mengatakan kepada awak media,  Alhamdulillah  KPU Rokan Hilir Siap melaksanakan kegiatan menerima Pendaftaran bakal calon bupati dan bakal cawabut mulai dari tanggal 4-6/sep/2020. Bagansiapiapi, Kamis (3/9/2020)

Dijelaskan bahwa besok  pendaftaran itu sesuai dengan yang diumumkan, disampaikan pada tanggal 28 Agustus 2020 lalu.yaitu waktu pendaftaran.

Dijelaskan juga tentang mulai  waktu pendaftaran dan berakhir pendaftaran  selama tiga hari itu yaitu dimulai dari besok jumat  hari pertama tgl 4/9/2020, mulai dari jam 08.00 wib pagi sampai jam 16.oo wib.
 
Hari kedua tgl 5/9/2020 pendaftaran dimulai dari jam 08.00 wib sampai pukul 16.00 wib, dan pada hari ketiga tgl 6/9/2020 mulai pendaftaran pada pukul 08.00 wib sampai berakhir pukul 24.00wib ditutup waktu pendaftaran.

Pada hari pertama KPU Rokan Hilir sudah mendapat konfirmasi yaitu bakal calon yang mendaftar dari partai politik PDIP yaitu pasangan calon Suyatno dan Jameludin.

Pada saat pendaftaran  perkpu pasal 39 ayat 7 berbunyi Partai politik, gabungan partai politik,  pengurus partai politik, gabungan pengurus partai politik dan bakal calon wajib hadir. Kecuali ketidak hadiran itu berhalangan dan dibuktikan dengan oleh surat dari  pihak yang berwenang.

Disampaikan juga apabila ada  bakal calon terkonfirmasi terkena virus carona itu dijalaskan perkpu no 10 pasal 50a menjelaskan bahwa pasangan calon dari hasil vcr terkofirmasi positif. pada saat pendaftaran tidak diperkenankan hadir.proses pencalonan tidak membatalkan proses pencalonan.

Kemudian devisi teknis KPU Rohil menyelaskan, kami dari  KPU Rokan Hilir secara teknis telah mempersiapkan beberapa hal persiapan pendaftaran antara lain :

1.kita sudah melakukan sosialisasi dua kali dan terakhir kami juga rapat koordinasi teraakhir juga koordinasi dengan pihak pihak terkait, persiapan pendaftaran. 
 
Mulai dari sisi keamanan, sisi kesehatan, dalam rangka pencegahan penyebaran virus carona, dan juga sudah dilakukan koordinasi dengan gugus tugas dan dinas kesehatan rokan hilir.

Terkait dengan penaganan Covid-19 kita juga menerapkan pratokol kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan termasuk juga ketentuan perkpu yang diterbikan oleh kpu. Diantaranya ketentuan itu adalah membatasi jumlah yang hadir saat pendaftaran.

Dan ini sudah diatur yang boleh hadir saat pendaftaran, pertama Bakal Calon, kedua Partai Pengusung ketua dan sekretaris, Ketiga, LO atau Pendukung dibatasi sebanyak 4 orang, 4.Bawaslu Rokan Hilir, dan Media.

Disampaikan untuk media juga akan diatur secara teknis pengaturannya sehingga pengaturan kawan media dapat meliput secara maksimal.

Pengaturan masuk ruangan pebdaftaran, juga yang boleh masuk keruangan pendaftaran untuk media juga disiapkan oleh kpu rokan hilir mengunakan ID Card, yang boleh masuk memakai id card, tidak memakai id card tidak diperkenankan masuk keruangan saat pendaftaran, sesuai dengan ketentuan pratokol kesehatan.

KPU Rokan hilir juga menempatkan dari anggota dinas kesehatan  untuk dapat melaksanakan tugasnya yaitu   pemeriksaan tamu yaitu  sebelum memasuki ruangan pendaftaran harus mengikuti pratokol kesehatan yaitu dirapit test, cuci tangan, memakai masker. 

Juga disampaikan bahwa penyelenggara juga sebulum memasuki ruangan harus dirapit test, termasuk bawaslu dan media. (Riaputra)

No comments

Powered by Blogger.