Polri Keluarkan Surat Telegram Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada 2020
FOTO : Pasukan gabungan TNI dan Polri menggelar apel pasukan dipimpin inspektur upacara
Panglima TNI dan Kapolri. (sumber Liputan6)
SUARA DESA -
Polisi mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor
ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020 untuk memperkuat
upaya pencegahan klaster baru penyebaran virus Corona atau Covid-19 saat
semarak Pilkada Serentak 2020.
Surat Telegram atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis itu
ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto selaku
Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan Covid-19 Tahun 2020, yang ditujukan
kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2020, serta
para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II-2020.
Agus menyampaikan, pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 saat ini sudah
memasuki penetapan Paslon dan menuju masa kampanye. Dua tahapan tersebut
nantinya menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung.
"Antara penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada, dan masyarakat
pemilih, yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru Covid-19.
Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat
pencegahannya," tutur Agus dalam keterangannya, Rabu (9/9/2020).
Menurut Agus, aturan tersebut sekaligus demi memperkuat pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat pada setiap tahapan pelaksanaan
Pilkada 2020. Adapun perintah dalam surat telegram tersebut untuk Polda
dan Polres adalah sebagai berikut.
1. Bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu,
Pemda, TNI, dan stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar
berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman Covid-19.
2. Mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun
2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada
2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (Rapat Umum
maksimal 100 orang, Ratas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang,
dan lain-lain).
3. Melakukan penggalangan kepada seluruh Paslon gubernur, wali kota,
bupati, dan Parpol untuk mendeklarasikan komitmen untuk mematuhi
protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Tahun 2020.
4. Melakukan kembali sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan secara masif dengan melibatkan influencer, Youtuber,
artis, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain yang membumi atau
diterima/didengar oleh masyarakat sekitar dengan menggunakan pendekatan
secara formal maupun informal.
5. Meningkatkan pelaksanaan Patroli Cyber dalam mencegah penyebaran hoax, black campaign, hate speech, dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat di masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat.
"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan. Sebelumnya Polri juga telah membahas penguatan pencegahan agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 bersama Bawaslu dan KPU lewat rapat video conference pengecekan kesiapan pengamanan Pilkada 2020," tutup Agus.
5. Meningkatkan pelaksanaan Patroli Cyber dalam mencegah penyebaran hoax, black campaign, hate speech, dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat di masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat.
"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan. Sebelumnya Polri juga telah membahas penguatan pencegahan agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 bersama Bawaslu dan KPU lewat rapat video conference pengecekan kesiapan pengamanan Pilkada 2020," tutup Agus.
No comments