Sudah Bau Tanah Kakek di Sleman Hobi Keluar Masuk Penjara karena Narkoba
FOTO : Ismet Inanu, kakek kelahiran Bandung yang tinggal di Padukuhan
Kwarasan RT 008 RW 006 Nogotirto, Gamping, Sleman, berulang kali
terjerembab dalam kubangan narkotika. (Liputan6)
SUARA DESA -
Usia senja tak membuat Ismet Inanu jera. Kakek kelahiran Bandung yang
tinggal di Padukuhan Kwarasan RT 008 RW 006 Nogotirto, Gamping, Sleman,
berulang kali terjerembab dalam kubangan narkotika. Dirinya kembali
ditangkap polisi lantaran kedapatan mengedarkan sabu-sabu.
Kasatnarkoba Polres Bantul, AKP Archey Nevadha mengatakan, pada Kamis
(2/9/2020) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Soragan, Desa
Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, petugas melakukan
penyelidikan setelah mendapatkan informasi masyarakat yang mengatakan
ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkoba.
"Sekira pukul 20.00 WIB petugas melihat seseorang laki-laki yang
mencurigakan dan diketahui sebagai residivis kasus Narkotika,"ujar
Archey, Senin (7/9/2020).
Petugas lantas mengikuti pria yang mengendarai motor Suzuki Smash
dengan nomor polisi AB 3915 UH. Petugas segera menghubungi rekan lain
dan sampai Jalan Mataram Yogyakarta bergabung 2 personel lain.
Sekitar pukul 20.30 WIB sampai di Jalan Gambiran, Pandeyan, Kecamatan
Umbulharjo, Kota Yogyakarta, petugas langsung mengamankan orang
tersebut.
"Lalu dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan dapat ditemukan
barang berupa dua buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang
diduga narkotika jenis sabu di dalam sepatu yang dikenakan oleh
laki-laki tersebut," katanya.
Setelah diinterogasi pria tua itu mengaku bernama Ismet. Informasi yang didapat petugas saat itu, dirinya masih menyimpan sabu-sabu
di rumahnya di Kwarasan RT 008 RW 006, Desa Nogotirto, Kecamatan
Gamping, Kabupaten Sleman. Petugas pun langsung menggelandang yang
bersangkutan menuju ke rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang berupa
satu buah plastik klip bening berisi sabu-sabu. Bersama barang bukti
Ismet dibawa ke kantor Satresnarkoba guna proses lebih lanjut.
Terhadap Ismet tidak dilakukan assesment karena pelaku merupakan residivis kasus narkoba jenis ganja pada 2008.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," kata Archey.
No comments