Update Covid-19 Jumat 11 September: Pasien Meninggal Bertambah 88 Orang, Totalnya 8.544

FOTO : Dokter dan perawat menghubungkan ventilator ke pasien COVID-19 di ICU Rumah Sakit Nasional di Itagua, Paraguay, Senin (7/9/2020). (AP Photo/Jorge Saenz)

SUARA DESA -

Angka kasus meninggal dunia akibat virus Corona Covid-19 jumlahnya masih terus bertambah setiap harinya. Seluruh informasi ini berdasarkan data yang disampaikan Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19.

Pada hari ini, Jumat (11/9/2020), ada penambahan 88 orang yang meninggal dunia karena terinfeksi virus Corona Covid-19. Total akumulatif hingga saat ini ada 8.544 pasien Corona Covid-19 meninggal dunia di Indonesia.

Untuk penambahan kasus positif ada 3.737 orang pada hari ini. Sehingga total akumulatif ada 210.940 orang yang terkonfirmasi positif Corona Covid-19.

Sementara itu, sebanyak 2.707 orang pada hari ini berhasil sembuh. Jadi di Indonesia total akumulatifnya 150.217 orang sudah dinyatakan sembuh dan negatif Corona Covid-19.

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Kamis, 10 September 2020 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim kembali mengingatkan, tantangan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidaklah mudah, seperti salah satunya menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang masih dipengaruhi geografi, budaya, maupun infrastruktur suatu daerah.

Meski demikian, dia menuturkan, pihaknya tetap berupaya menyusun kebijakan terbaik untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan.

"PJJ bukanlah kebijakan Kemendikbud. Metode ini dipilih agar pendidikan tetap hadir, khususnya bagi anak-anak usia sekolah, dalam suasana yang menyenangkan dan aman," kata Nadiem dalam keterangan persnya, Kamis 10 September 2020.

Dia menuturkan, banyak perubahan yang sudah dilakukan oleh pihaknya. Hal ini sebagai bentuk bahwa Kemendikbud tak berdiam diri di saat pandemi Covid-19.

"Pada pandemi ini kita punya kesempatan membuat perubahan-perubahan fundamental pada penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Selain budgetary reform, banyak perubahan yang telah kita lakukan dalam dua-tiga bulan, yang biasanya butuh dua-tiga tahun,"ungkap Nadiem.

Salah satu kebijakan yang dilakukan pihaknya, yakni merelaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan sesuai dengan kekhasan sekolah masing-masing.

Namun, Nadiem mengingatkan meski dana BOS bisa digunakan menghadapi pandemi Covid-19 ini, tentu harus dipertanggungjawabkan dengan baik.

"Ada sekolah yang lebih butuh laptop untuk dipinjamkan kepada siswa, ada yang butuh kuota data, ada yang butuh untuk menggaji guru honorer, dan lain-lain. Ada keragaman kebutuhan yang dihadapi sekolah, sehingga kami memberikan keleluasaan penggunaan dana BOS, tentunya dengan pertanggungjawaban dan akuntabilitas yang baik," jelas dia.

Selain itu, dia juga mengingatkan, bahwa Kemendikbud juga telah mengeluarkan kebijakan kurikulum di masa kondisi khusus sehingga sekolah diberikan hak untuk memakai kurikulum sesuai dengan kebutuhan sekolah. 

Apakah memilih kurikulum yang disederhanakan secara mandiri, kurikulum darurat yang disusun Kemendikbud, atau Kurikulum 2013.

"Secara dramatis, Kemendikbud telah menyederhanakan kurikulum agar peserta didik hanya mempelajari apa yang esensial saja untuk naik ke jenjang selanjutnya. Tidak mungkin guru mengajar seluruhnya, dengan keterbatasan yang ada," ungkap Nadiem.

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. 

Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. 

Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. 

Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. 

Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. 

Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. 

Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. 

Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. 

Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.


No comments

Powered by Blogger.