Bupati Zahir Mendukung Program PWI Batu Bara Menciptakan Wartawan Profesional
FOTO : Ketua PWI Batu Bara Alpian, bersama Bupati Bara Ir Zahir MAP (07/10).
SUARA DESA -
Bupati Batu Bara Ir Zahir MAP mendukung
terlaksananya uji kompetensi wartawan (UKW) yang akan dilaksanakan oleh PWI
Batu Bara bersama dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) Batu Bara.
“Saya sangat mendukung program prioritas PWI
Batu Bara menciptakan wartawan yang profesional melalui UKW dan ini merupakan
UKW yang kedua kalinya dilaksanakan di kabupaten Batu Bara, apa lagi di tahun
ini Sumatera Utara (Sumut) hanya Batu Bara yang melaksanakan UKW dalam waktu
dekat ini,“ ungkap Bupati Zahir ketika menerima pengurus PWI Batu Bara, Rabu
(07/10/2020) di Lima Puluh.
Dia berharap, melalui UKW akan meningkatkan
profesionalitas wartawan, khususnya di kabupaten Batu Bara. Selanjutnya ketua PWI Batu Bara Alpian
mengatakan, UKW yang dilaksanakan di tahun 2020 ini di prioritaskan wartawan
yang bertugas di Batu Bara.
Alpian sangat mengapresiasi kepedulian Bupati
Batu Bara Ir Zahir MAP yang telah mendukung terlaksananya UKW tahun 2020 di
Batu Bara. Di katakan ketua PWI Batu Bara, di masa
pandemik covid-19 yang saat ini sedang melanda dunia akan tetap memperhatikan
standart protokol kesehatan yakni, mencuci tangan, memakai masker, dan
menghindari kerumunan.
“Di dampingi Sekretaris M.Dian Safei, wakil ketua
Sutan Sitompul dan wakil bendahara Patar Andreas Sitorus, Alpian mengajak para
wartawan di Batu Bara, baik itu online, elektronik, maupun cetak untuk segera
mendaftar ke sekretariat PWI Batu Bara, “ ujarnya.
Ketua PWI Batu Bara Alpian menjelaskan, banyak
manfaat bagi para wartawan yang telah berkompeten, berdasarkan Peraturan Dewan Pers
No 1 tahun 2010, yang di pengaruhi dengan Persatuan Dewan Pers No 4 tahun 2017
tentang sertifikat Kompetensi Wartawan menyebutkan tujuan dari SKW, diantaranya meningkatkan
kualitas dan profesionalitas wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja
wartawan oleh perusahaan, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan
publik, menjaga harkat dan martabat ke wartawanan sebagai profesi penghasil
karya intelektual, menghindari Penyalagunaan profesi wartawan, menempatkan
wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
Ada pun persyaratan bagi calon peserta UKW, di
antaranya, mengisi formulir pendaftaran UKW (formulir terlampir). Mengisi formulir
data jurnalistik peserta (formulir terlampir). Melampirkan akta badan hukum
perusahaan (bagi media online).
Dan menyertakan surat rekomendasi dari pimpinan redaksi yang menyatakan masih bertugas di media masing-masing, serta pas photo 3×4 enam lembar menghadap ke depan dengan menggunakan kemeja dan tidak di perkenankan menggunakan baju kaos dan penutup kepala. (Erwin)
No comments