Wabup Rokan Hilir Drs H Jameludin Lantik 9 Penghulu Pemilihan Serentak Tahap III
Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Drs H Jameludin, melantik dan mengambil sumpah jabatan penghulu
terpilih pada pemilihan serentak tahap lll Kabupaten Rokan
Hilir. Acara dilaksanakan di Gedung Pertemuan H Misran Rais ,
Bagansiapiapi, Kamis 21/1/2021.
Pantauan awak media, acara pelantikan dihadiri Forkopimda, Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), para Camat, Penghulu terpilih dan Para tamu undangan.
"Kami percaya kepada saudara-saudara yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan sebaik baiknya sesuai tugas yang di emban," Ucap Wabup Rokan Hilir.
Kadis PMD Rohil Yandra menjelaskan, adapun 9 penghulu terpilih yang dilantik adalah Penghulu Teluk Mega, Sekeladi Hilir, Manggala Sakti, Manggala Sempurna, Melayu Tengah, Sukamaju, Sukajadi, Pematang Ibul dan Penghulu Pulau Halang Belakang.
"Hari ini adalah tindak lanjut proses pemilihan penghulu yang sudah dilaksanakan sesuai arahan Bupati Rohil, namun dalam pelantikan ini kami hanya melaksanakan 9 kepenghuluan. karena ada 3 kepenghuluan yang masuk laporannya ada perselisihan", ucapnya.
Pantauan awak media, acara pelantikan dihadiri Forkopimda, Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), para Camat, Penghulu terpilih dan Para tamu undangan.
"Kami percaya kepada saudara-saudara yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan sebaik baiknya sesuai tugas yang di emban," Ucap Wabup Rokan Hilir.
Kadis PMD Rohil Yandra menjelaskan, adapun 9 penghulu terpilih yang dilantik adalah Penghulu Teluk Mega, Sekeladi Hilir, Manggala Sakti, Manggala Sempurna, Melayu Tengah, Sukamaju, Sukajadi, Pematang Ibul dan Penghulu Pulau Halang Belakang.
"Hari ini adalah tindak lanjut proses pemilihan penghulu yang sudah dilaksanakan sesuai arahan Bupati Rohil, namun dalam pelantikan ini kami hanya melaksanakan 9 kepenghuluan. karena ada 3 kepenghuluan yang masuk laporannya ada perselisihan", ucapnya.
Sesuai dengan undang-undang desa bahwa
Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam waktu 30 hari
setelah masuknya surat dari panitia pemilihan desa. Sehingga untuk 3 kepenghuluan yang ditunda tersebut, PMD Rohil tetap
mengacu apa yang dituangkan pada undang-undang desa, jelasnya.
"Kami sebagai penyelenggara dalam hal ini sebagai ASN tidak mau terperangkap dalam wilayah kelalaian atau pun pembiaran, sehingga kami menunggu waktu 30 hari," ujarnya.
Reporter : Riaputra
Editor : Diko
"Kami sebagai penyelenggara dalam hal ini sebagai ASN tidak mau terperangkap dalam wilayah kelalaian atau pun pembiaran, sehingga kami menunggu waktu 30 hari," ujarnya.
Reporter : Riaputra
Editor : Diko
No comments