DPRD Langkat Hentikan Aktifitas Galian C ilegal

FOTO : Galian C di Desa Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

SUARA DESA -


Delapan orang anggota DPRD Kabupaten Langkat dari berbagai fraksi mendatangi lokasi penambangan tanah timbun yang berada di Desa Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera utara (2/3) kemarin.
 
Karena tidak memiliki izin tambang, pihak DPRD Kabupaten Langkat langsung menghentikan semua aktifitas yang ada di lokasi tersebut. Dari lokasi terlihat tiga unit alat berat yang sedang bekerja dipaksa berhenti dan sejumlah truk pengangkut hasil tambang juga diusir dari lokasi oleh anggota DPRD.
 
Pemilik lokasi tambang yang semulanya sempat memprotes aksi anggota DPRD Langkat ini, Namun saat ditanya izin usaha tambang ia tidak bisa menunjukkannya.
 
Menurut anggota DPRD Langkat,  Ismed Barus aksi ini dilakukan DPRD Langkat atas laporan dari masyarakat tentang adanya penambangan tanah timbun di kawasan tersebut yang meresahkan warga.
 
”Sidak ke lokasi penambangan tanah timbun atau biasa disebut dengan tambang galian c ini dilakukan karena disinyalir banyak lokasi tambang yang tidak memiliki izin, selain meresahkan warga aktifitas ini juga dinilai merusak lingkungan tidak memiliki amdal dan tidak membayar pajak kepada pemerintah dan lokasi tambang juga rawan longsor.DPRD Langkat juga mendesak polisi agar segera menindak lokasi penambangan ilegal tersebut karena telah lama beroperasi namun tidak tersentuh hukum”, tutur Ismed Barus.
 
Usai menutup lokasi Galian C ilegal tersebut. Dilokasi Pihak DPRD meminta kepada pihak dari kecamatan. Pihak kepolsian dan tni serta pihak desa untuk bersama sama menjaga lokasi ini agar tidak beroperasi.
 
Sidak ke lokasi tambang ini akan terus dilakukan karena maraknya lokasi tambang pasir dan batu ilegal di langkat. Tanah timbun hasil tambang ilegal ini diduga digunakan untuk proyek pembangunan jalan tol medan aceh yang sedang dibangun di kabupaten langkat. 
 
Editor : Diko

No comments

Powered by Blogger.