Tim BPK Perwakilan Sumut Lakukan Uji Petik Halaman Terminal
![]() |
Kadishub Batu Bara Jonnis beserta jajarannya usai melakukan uji petik halaman terminal. (Foto : Erwin) |
Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan uji petik tentang halaman terminal yang akan segera di fungsikan setelah nanti pelayanan minimal terpenuhi.
Semoga nanti dengan adanya pemeriksaan ini tidak ada di temukan
hal-hal yang tidak sesuai dengan perencanaan kita dengan hasil yang sudah kita
kerjakan.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) kabupaten Batu Bara JonnisMarpaung di sela-sela pelaksanaan uji petik halaman terminal, Selasa (06/04/2021).
Di sebutkan Jonnis, untuk pengoperasian terminal sebenarnya sudah terlambat, seperti di awal tadi kita sudah sampaikan, bahwa standar operasional prosedur yang mau kita kerjakan di terminal ini kita penuhi dulu pelayanan minimal seperti sarana prasarananya.
Hari ini masih
menunggu yaitu aliran air dari PDAM, sebagai mana di awal kita belum
menganggarkan boringatau pengadaan sumur di terminal ini.
“Kita berharap PDAM yang ada saat kita sudah sambung dua meterannamun pasokan air belum sampai, jadi di sini kendala kita semoga nanti di akhir-akhir bulan ini masuk air dan kita sudah bisa fungsikan, jadi seluruh angkutan umum kita pastikan masuk ke terminal penumpang ini untuk lebih menertibkan LLAJ di wilayah Kota Tanjung Tiram, “ ujar Jonnis.
Lanjutnya, sebagai mana program Pemerintah bahwa Kota Tanjung Tiram ini akan di jadikan sebagai kota kuliner yang asri, jadi Dinas Perhubungan (Dishub) hadir untuk menertibkan LLAJ nya, kita akan maksimal bersama masyarakat untuk melaksanakan beberapa kebijakan-kebijakan yang telah di atur di dalam Peraturan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perhubungan kabupaten Batu Bara.
Menurut Jonnis, keberadaan terminal ini kita buat dan kita bangun untuk meletakkan seluruh loket untuk wilayah Tanjung Tiram naik dan menurunkan penumpang ini fungsinya, dengan begitu loket-loket yang berada di LLAJ terutama di lalu lintas yang rawan dan ini nanti akan kita sampaikan bahwa kita sudah menyurati beberapa pengusaha transportasi angkutan antar kota yang berada di wilayah Tanjung Tiram kita himbau untuk mendirikan loket sesuai dengan loket-loket yang di persiapkan.
“Loket-loket liar di luar terminal kita tidak izinkan, tentu akan di atur nanti di dalam Peraturan Bupati yang mengikat kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 yang saat ini sedang menyesuaikan Undang-Undang Cipta kerja, dan kita saat ini sedang mengupas Perda Nomor 6 Tahun 2020 untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja,“ terang Kadisbub.
Reporter : Erwin
Editor : Diko
No comments