Salah Seorang Warga Pantai Cermin Gugat Bupati Serdang Bedagai
![]() |
Foto : Warga Pantai Cermin Gugat Bupati Serdang Bedagai |
SUARA DESA -
Bupati
Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya digugat secara perdata ke
Pengadilan Negeri Sei Rampah oleh seorang wanita yang sebelumnya
bertugas sebagai Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan telah
dipecat.
Penggugat tersebut bernama Fatmawati yang merupakan
warga Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin. Dalam petitum
gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu, Fatmawati menggugat
pihak-pihak tergugat sebesar Rp 114.500.000.
Informasi
dikumpulkan ada beberapa pihak yang digugat oleh Farmawati. Bupati Darma
Wijaya Cq Dinas Sosial menjadi tergugat I sedangkan Direktorat Jenderal
Perlindungan dan Jaminan Sosial tergugat II serta Kementerian Sosial
tergugat III yang menaungi para pendamping PKH.
Saat ini Fatmawati pun sudah menunjuk dua orang pengacara untuk mendampinginya. Pada sidang perdana yang digelar Selasa, (22/6/2021) masing-masing pihak pun hadir di Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Fatmawati
didampingi oleh penasehat hukumnya Yudi sementara Bupati diwakili oleh
Plt Kadis Sosial, Elinda Sitianur. Sementara pihak Kemensos ada dua
orang yang turut hadir.
Sidang perdana sempat berjalan sekitar
15 menit dimana saat itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Febriani dan
didampingi dua orang anggota Eko Pratama dan Iskandar Dzulqornain.
Ketika itu masing-masing pihak disarankan majelis untuk melakukan
mediasi. Sidang akan kembali dilanjutkan usai majelis mendapatkan
laporan hasil mediasi.
Usai menjalani sidang, Yudi SH penasehat
hukum Fatmawati menjelaskan selain menggugat Rp 114.500.000 kepada semua
pihak ia meminta agar klient nya itu bisa dipekerjakan kembali.
Disebut
selama ini meski SK pemberhentian klien nya dikeluarkan sejak 14 April
lalu namun gajinya sejak bulan Januari, Februari dan Maret belum
dikeluarkan. Terhitung sekitar Rp 9 jutaan gajinya belum diterima.
"Jadi
klien kami ini dianggap melanggar kode etik. Kami keberatan karena nama
baik klien kita di tengah masyarakat itu tercoreng jadinya karena dalam
dasar pemberhentian dianggap ada mengarahkan Keluarga Penerima Manfaat
(KPM) untuk berbelanja di salah satu e warong tertentu. Klient kita ini
sebelumnya bertugas di Kecamatan Pantai Cermin dah sudah bekerja selama 6
tahun lebih," paparnya.
Untuk diketahui e-warong merupakan
program yang dibuat oleh Kementerian Sosial supaya Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) dapat menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Yudi
mengakui kalau surat pemberhentian klient nya itu dikeluarkan oleh
Kementerian Sosial. Meski demikian mereka yakin kalau pemberhentian
Fatmawati lantaran adanya rekomendasi-rekomendasi yang dikirimkan atau
diusulkan oleh Pemkab dalam hal ini Dinas Sosial.
"Makanya itu
kita ikut menggugat Bupati dalam hal ini Cq Dinas Sosial. Proses
pemberhentian pasti ada rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan oleh
Plt Kepala Dinas. Mereka menganggap klien kita ini melanggar kode etik
tapi tidak pernah digelar sidang etiknya," pungkas Yudi SH.
Reporter : AR
Editor : Diko
No comments