Forkopimcam Sei Lepan Bubarkan Acara Hajatan Pesta Pernikahan
Foto : Petugas Bubarkan Acara Hajatan Pesta Pernikahan
SUARA DESA -
Melanggar
perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
(PPKM), Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sei Lepan,
membubarkan acara hajatan kegiatan pesta pernikahan, Sabtu (3/7/21)
siang,
Camat Sei Lepan M.Iqbal Ramadhan,SE bersama anggota
Polsek P.Brandan, Koramil 13 Babalan dan Sat Pol PP Kabupaten Langkat,
langsung turun kelokasi pesta yang berlangsung di Gang Manggis Kelurahan
Alur Dua dan di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei
Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut.
Tidak hanya menghentikan acara
pesta, petugas juga menyita Sound System Keyboard (Organ Tunggal) dan
membuka tenda pesta, sekaligus memberi arahan kepada pemilik hajatan,
jika Pemerintah Kabupaten Langkat masih memberlakukan PPKM hingga batas
waktu yang belum ditentukan.
Camat Sei Lepan M.Iqbal Ramadhan.SE
mengatakan. Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Langkat Nomor:
440-991/BPBD/2021 tanggal 21 Mei 2021 Tentang PPKM, kita membubarkan
acara pesta pernikahan, hal ini bertujuan guna memutus mata rantai
penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Sebelumnya, kita melalui
pemerintah Desa dan Kelurahan sudah menghimbau masyarakat untuk
meniadakan acara pesta dengan hiburan dan mengundang orang banyak di
masa pandemi Covid-19. tapi masih saja ada masyarakat yang tidak
mematuhi aturan yang berlaku.
"Hingga saat ini, sesuai surat
edaran Bapak Bupati Langkat, PPKM masih terus berlaku hingga batas waktu
yang belum ditentukan, jika ada yang mengatakan PPKM sudah ditiadakan
itu berita Hoax, jangan percaya atas isu yang tidak benar, jika ada yang
melanggar pasti akan di beri sanksi," tegas Camat Sei Lepan.
Reporter : Kurnia02
Editor : Diko
No comments