Ombudsman : Camat Medan Polonia Harus Dievaluasi
Foto : Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar
SUARA DESA -
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar meminta Wali Kota
Medan Bobby Nasution segera memanggil Camat Medan Polonia Amran Rambe
terkait, pengangkatan Kepala Lingkungan II Kelurahan Sari Rejo,
Kecamatan Medan Polonia atas nama Winta Sitepu.
Desakan ini
disampaikan Abyadi setelah menerima laporan warga dikantornya, Jalan Sei
Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (3/8). Warga yang diterima
langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan timnya itu menjelaskan
bahwa pengangkatan Winta Sitepu sehagai Kepling II, Kelurahan Sari
Rejo, Medan Polonia itu diduga sarat dengan kecurangan transaksional.
Karena
tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun
2017 serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang pedoman
pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di Kota Medan.
Dalam
Perda Nomor 9 Tahun 2017, pasal 14 ayat 2 disebut, untuk dapat diangkat
menjadi kepala lingkungan harus memenuhi syarat umum dan syarat
administrasi. Pada huruf e, diatur bahwa persyaratannya adalah penduduk
lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal paling kurang
dua tahun terakhir terhitung sebelum diterimanya berkas pencalonan
kepala lingkungan oleh Lurah yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK)
dan kartu tanda penduduk (KTP).
Hal ini kemudian ditegaskan
dalam Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021 tentang pedoman
pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di Kota Medan Pasal 6
ayat 2 huruf e.
Faktanya, Winta Sitepu bukan warga Lingkungan
II. Seluruh warga Lingkungan II mengetahui kalau Winta warga Lingkungan
IX. Berdasarkan salinan dokumen yang diserahkan ke Ombudsman, KTP
atas nama Winta Sitepu baru terbit 27 Mei 2021.
"Ini jelas
melanggar Perwal dan Perda, sehingga tudingan adanya kecurangan,
permainan, dan indikasi transaksional atas pengangkatan Winta Sitepu
oleh Camat Medan Polonia menjadi terkuak," kata Abyadi.
Menurut
Abyadi, sangat tidak masuk akal Camat Medan Polonia Amran Rambe berani
melanggar Perda serta Perwal yang diteken oleh Wali Kota Medan Bobby
Nasution dengan memaksakan Winta Sitepu menjadi Kepling II jika tidak
ada indikasi tertentu.
"Saya kira Wali Kota Medan harus
berhati-hati untuk memilih pembantunya. Karena itu sangat berbahaya bagi
Pak Bobby itu sendiri. Dasar hukumnya jelas tetapi dilanggar. Karena
itu kita (Ombudsman) meminta Wali Kota Medan memanggil Camat Medan
Polonia untuk diklarifikasi, bila terbukti bersalah saya kira Camat ini
harus dievaluasi," tegas Abyadi sambil menyebut laporan warga ini sudah
diterima Ombudsman dan akan ditindaklanjuti.
Sementara itu,
Rahmad (40) salah satu warga Lingkungan II, Kelurahan Sari Rejo,
mengatakan, mereka memprotes keras pengangkatan Winta Sitepu sebagai
Kepling. Winta adalah warga Jalan Antariksa, Lingkungan IX, Kelurahan
Sari Rejo. Winta juga diketahui sempat mencalonkan menjadi Kepling IX,
namun tidak terpilih.
Akan tetapi, beberapa bulan lalu, namanya
seorang diusulkan Lurah Sari Rejo Nurainun untuk menjadi Kepala
Lingkungan II menggantikan Darusman yang meninggal dunia. Di lingkungan
ini, ada sekitar 300 KK yang bermukim. Pada 6 Juni 2021, Winta diangkat
oleh Camat sebagai Kepling II.
Sejak itu, mereka pun menolak pengangkatan Winta. Ratusan tandatangan penolakan dikumpulkan. Spanduk protes ditempel di banyak tempat. Mereka juga berdemo. Demo terakhir, mereka berjalan kaki sekira 10 km dari lingkungan mereka ke Kantor Camat Medan Polonia meminta pembatalan pengangkatan Winta.
"Kami minta
pengangkatan ini dibatalkan sebab melanggar Perda dan Perwal, dan
Kepling yang diangkat adalah warga setempat," kata Rahmad didampingi
Nafis warga lainnya.
Warga berharap, Ombudsman RI perwakilan
Sumut bisa menindaklanjuti laporan mereka soal dugaan kecurangan
pengangkatan Kepling II atas nama Winta Sitepu dan Wali Kota agar
mengevaluasi Camat Medan Polonia Amran Rambe yang tidak becus.
"Kami
menduga ada permainan yang juga melibatkan oknum anggota DPRD Medan
disini," tandasnya.
No comments