KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia, Isinya Ternyata WNI

Foto : KKP kembali menangkap satu kapal ikan pelaku illegal fishing berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, Selat Malaka, pada Minggu (26/9/2021). (Liputan6.com/ Ajang)

SUARA DESA -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kembali menangkap satu kapal pencuri ikan berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, Selat Malaka, pada Minggu (26/9/2021).

Kapal berbendera Malaysia yang ditangkap ini dioperasikan oleh nakhoda dan awak kapal Warga Negara Indonesia. Penangkapan ini membuka fakta, penggunaan nalayan Indonesia oleh kapal asing untuk mencuri ikan makin marak terjadi.

"Aparat kami berhasil mengamankan satu kapal pelaku illegal fishing berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawl yaitu SLFA 5219," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Rabu (29/9/2021).

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 17, sempat terjadi kejar-kejaran dengan para pelaku pencurian ikan tersebut. Berkat kesigapan aparat, kapal tersebut berhasil dilumpuhkan.

Adin juga menyampaikan, meskipun kapal pencuri ikan tersebut berbendera Malaysia, namun seluruh awak kapal yang berjumlah 4 orang merupakan warga negara Indonesia. Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa saat ini kapal beserta seluruh awak telah di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

"Ini modus operandi yang masih sering kita temui khususnya di WPPNRI 571 Selat Malaka. Jadi mereka menggunakan nelayan-nelayan Indonesia untuk melakukan pencurian ikan di wilayah perairan kita," ujar Adin.

Senada dengan penjelasan Adin, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan, dalam beberapa tahun terakhir jajarannya banyak mengamankan kapal Malaysia yang diawaki oleh nelayan Indonesia. 

Ipunk merinci, pada 2020, sebanyak 8 kapal dengan 29 orang awak WNI berhasil diamankan, sedangkan pada tahun 2021 terdapat 9 kapal dengan 32 orang WNI yang ditangkap di perairan Selat Malaka.

"Selama dua tahun ini ada 61 nelayan Indonesia yang bekerja di kapal Malaysia dan melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia. Ini tentu harus menjadi perhatian kita semua," ujar Ipunk.

Ipunk pun memastikan, jajarannya di lapangan akan tetap menindak tegas para pelaku pencurian ikan ini. Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menginstruksikan jajaran Ditjen PSDKP untuk menjadi Benteng KKP dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. (*)

 

No comments

Powered by Blogger.