Lizzy Eks After School Dituntut Setahun Penjara atas Kasus Mengemudi Sambil Mabuk
Foto : Lizzy eks After School. (Instagram/ luvlyzzy)
SUARA DESA -
Kasus hukum yang membelit Lizzy Eks After School kini telah masuk ke proses persidangan. Diwartakan Koreaboo, persidangan perdana digelar pada hari ini, Senin (27/9/2021) pagi dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus mengemudi sambil mabuk.
Persidangan digelar di Pengadilan Distrik Seoul Pusat. Jaksa menuntut agar wanita 29 tahun ini dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Seperti diketahui insiden mengemudi sambil mabuk ini dilakukan sang idola bernama lain Park Soo Ah atau Park Soo Young pada Mei lalu.
Pada 18 Mei 2021, sekitar pukul 10 malam waktu setempat, Lizzy Eks After School berkendara di daerah Cheongdam, Gangnam. Pelantun "Catallena" ini menabrak taksi, tapi untungnya tak ada yang terluka dalam kejadian ini.
Setelah insiden tersebut, ia menjalani tes untuk mengukur kandungan alkohol dalam darahnya. Hasilnya, angka lebih tinggi dari 0,08 persen, yang sudah cukup untuk membuat SIM miliknya dicabut.
Lizzy sendiri akhirnya tampil di media sosial dalam sesi Instagram Live pada September lalu. Sambil berurai air mata, ia mengucap permintaan maaf, sekaligus mengungkap rasa frustrasi atas pemberitaan media terkait kasusnya.
"Sopir taksinya tak terluka parah, tapi media menulis seakan-akan begitu. Kelihatannya mereka ingin aku mati," keluh Lizzy.
Ia juga menceritakan komentar pedas yang menyakiti hatinya.
"Semua orang melewati masa sulit dalam hidupnya. Orang berkata
kepadaku untuk 'mengambil nyawaku sendiri' karena situasi ini... Aku
tahu telah membuat kesalahan dan aku yang salah. Maafkan aku. Maafkan
aku," kata dia. (*)
No comments