Satpol PP Labura Segel Bangunan Tanpa IMB
Foto : Satpol PP Labura segel 2 unit ruko tanpa IMB
SUARA
DESA -
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Labuhanbatu Utara ,
kembali menyegel 2 unit bangunan ruko yang dibangun tanpa mengantongi
surat izin mendirikan bangunan (IMB), Senin 20/9/2021.
Petugas pun kembali memasang segel yang bertulisan "Bangunan ini Tidak Memiliki Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) Melanggar Perda No 19 Tahun 2011 Kabupaten
Labuhanbatu Utara, di bangunan ruko tersebut.
Pasalnya, segel yang
telah dipasang oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP) kemaren diduga sempat dilepas
atau hilang setelah di pasang, di Jalan Lintas Sumatera, Dusun VII
Desa Siduadua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin
(20/09/2021).
Kasat Pol
PP melalui Kabid Penegakan Peraturan, Naldo Simangungsong SSi saat ditemui awak media dikantornya membenarkan bahwa dua unit ruko yang
berada di lokasi tersebut memang betul belum
memiliki IMB dan kemaren pihaknya langsung turun ke lokasi untuk
memastikan.
Lebih lanjut
ia mengatakan, setelah aparat Satpol PP Kabupaten Labuhanbatu Utara turun
ke lokasi, bangunan tersebut memang belum mengantongi IMB dan dokumen
pendukung lainnya.
"Untuk itu pihak Satpol PP mengambil tindakan tegas
dengan melakukan penyegelan bangunan ruko pada waktu itu, akan tetapi
kita tidak mengetahui segel tersebut hilang, makanya kita turun lagi
untuk melakukan pemasangan ulang segel yang diduga hilang atau
terlepas," ujarnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, 2 unit ruko yang berada di Dusun VII Desa Si
Dua-dua yang dimiliki berinisial SPS tidak mengantongi izin (IMB). Selain melanggar Perda No 19 Tahun 2011, juga melanggar Pasal 115 ayat
(1) PP 36/2005) Pemilik Bangunan Gedung yang tidak memiliki IMB di
kenakan Sanksi Perintah Bongkaran.
Selanjutnya
(Pasal 115 ayat (2) PP 36/2005) Selain Sanksi Administratif, pemilik
bangunan juga dapat di kenakan Sanksi berupa denda paling banyak 10%
dari nilai Bangunan yang sedang atau telah di bangun.
Reporter : SS/OT
No comments