Pilkades Serentak di Sumenep Digelar 25 November 2021, Sudah Lampu Hijau Kemendagri
Gelaran pemilihan kepala desa (pilkades) di Sumenep, sempat ditunda karena pandemi COVID-19. Namun, pemkab setempat akhirnya menetapkan gelaran itu akan dilaksanakan pada 25 November 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Sumenep Moh Ramli menjelaskan, penetapan pilkades serentak itu dilakukan setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya diperbolehkan menggelar pilkades bagi kabupaten/kota yang masuk level 3 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Maka mengacu hasil konsultasi itu, Pemkab Sumenep akhirnya menetapkan pilkades serentak pada 25 November 2021," katanya di Sumenep, Selasa (26/10/2021), dilansir dari Antara.
Berbagai jenis kegiatan yang dilakukan oleh panitia pelaksana, seperti rapat, sosialisasi dan berbagai jenis kegiatan yang melibatkan banyak orang juga harus memenuhi protokol kesehatan.
Jumlah desa yang akan menggelar pilkades pada 25 November 2021 itu sebanyak 84 desa yang tersebar di 27 kecamatan di wilayah daratan dan kepulauan.
Semula, pelaksanaan pilkades di kabupaten paling timur Pulau Madura itu telah dijadwalkan pada 8 Juli 2021. Namun, sejak pemerintah memberlakukan PPKM darurat, Pemkab Sumenep menunda pelaksanaan pilkades hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Pemkab Sumenep selanjutnya melakukan konsultasi dengan Kemendagri setelah pemerintah mengumumkan Kabupaten Sumenep masuk level 3 PPKM dan angka penyebaran COVID-19 di wilayah itu mulai melandai.
Hasilnya, Kemendagri memperbolehkan menggelar pilkades serentak dengan cacatan harus menerapkan protokol kesehatan ekstraketat.
Selain Sumenep, kabupaten lain di Pulau Madura yang juga telah menjadwalkan pelaksanaan pilkades serentak adalah Kabupaten Pamekasan dan Sampang.
Hanya saja, kepala daerah di Kabupaten Sampang menunda pelaksanaan
pilkada hingga 2025, sedangkan di Kabupaten Pamekasan menunggu hingga
cakupan vaksinasi di wilayah itu mencapai 70 persen. (*)
No comments