Pemodal Tambang Ilegal di Balikpapan Jadi Buronan Polisi

Foto : Tersangka pertambangan batu bara ilegal di Balikpapan Kaltim.

SUARA DESA -

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal yang beroperasi di Jalan Batu-Batu Kilometer 25 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Jumat (19/11/2021).

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berperan sebagai pengawas lapangan dan pemodal, keduanya berinisial SHR dan ZK.

"Dalam kasus tambang batu bara ilegal ini kami menetapkan dua orang tersangka yakni SHR perannya adalah pengawas lapangan, sedangkan ZK adalah pemodal tambang," beber Thirdy.

Meski sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi sampai saat ini baru SHR yang ditahan di Rutan Polresta Balikpapan. Sementara ZK masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias berstatus buron.

"Saat ini sudah dilakukan pengejaran terhadap ZK, kita akan upayakan bisa segera ditangkap," tegas perwira berpangkat tiga melati dipundak.

Dari pengakuan tersangka SHR, gunungan emas hitam yang ditaksir mencapai 1.500 metrik ton tersebut belum sempat dijual. Karena lebih dulu terciduk petugas gabungan, pada Selasa (16/11/2021).

Jika diasumsikan dengan harga batu bara saat ini yang berada di angka USD 150/metrik ton, maka nilai batu bara yang disita oleh pihak kepolisian tersebut ditaksir mencapai USD 225000 atau sekitar Rp 3,2 miliar.

Selain menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, petugas kepolisian juga turut menyita dua unit ekskavator yang digunakan para penambang untuk mengeruk batu bara dan sampel batu bara dari lokasi penambangan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro didampingi Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Noval Forestriawan menambahkan, untuk pemilik lahan sejauh ini statusnya masih sebagai saksi.

"Pasti diperiksa, tapi sejauh ini ya masih saksi," timpalnya.

Akibat perbuatannya tersangka SHR dan ZK dijerat dengan pasal 35 juncto Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara, juncto Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang nomor 26 tahun 2007. "Ancaman hukuman lima tahun," Noval memungkasi. (*)

 

 

 

No comments

Powered by Blogger.