Pembakar Rumah Mertua Wartawan di Ringkus Sat Reskrim Polres Batubara
Foto : Gelar kasus pembakaran rumah.
SUARA DESA -
Satuan
Reskrim Polres Batubara merilis kasus pembakaran rumah warga di
Kecamatan Sei Bejangkar, Kabupaten Batubara, Senin 13/12/2021.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan SH MH mengatakan, korban adalah Rahmat Sirait (52) yang juga merupakan mertua dari awak media di salah satu Media Online di wilayah Asahan, Sumatera Utara.
Pelakunya
RFL (25) seorang pekerja Koperasi (Penagih hutang) yang sempat buron
dan melarikan diri selama 10 hari di Kecamatan Dalu Dalu, Provinsi Riau,
ucap Kapolres.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres
Batubara AKP Ferry Khusnadi SH MH ketika dikonfirmasi awak media
menjelaskan, pada Selasa (23/11/2021) tersangka RFL menagih uang
Koperasi (Kredit Harian) kepada istri korban (Rahmat-red) yang pada saat
itu sedang sibuk melakukan aktifitas rumah tangga.
Namun tersangka RFL memaksa istri korban untuk segera membayar hutang kepadanya. Setelah beberapa waktu menunggu Rahmat pun pulang kerumahnya dan di sambut tagihan hutang oleh RFL.
Rahmat pun berkata nantilah kami belum ada uang, RFL pun menyambut dengan perkataan bayarlah. Lantas dengan lantang RFL berkata, kalau ku hidupkan mancis korek api, Minyak ini menyambar apa tidak ya, ucap pelaku.
Rahmat
pun melarang hal itu namun, RFL tetap menyalakan korek api di dekat BBM
yang sedang di kemas oleh Rahmat. Lantas Api menyambar dan membuat
Rahmat turut terbakar di bagian kaki. Rahmat langsung meminta tolong
kepada warga sembari menyelamatkan istri dan anaknya. Sementara RFL langsung tancap gas melarikan diri.
Kasat
Reskrim AKP Ferry Khusnadi pun mengerahkan anggotanya selama 10 hari
untuk melakukan pengejaran terhadap RFL yang menurut Informasi
berpindah-pindah tempat hingga akhirnya mendapat Info kalau RFL berada
di Dalu Dalu Provinsi Riau.
Pelaku pun berhasil dibekuk saat
sedang beristirahat di sebuah rumah Kost. Kepada petugas RFL mengakui
perbuatanya dan dijebloskan di Ruang Tahanan Polres Batubara.
"Apabila terbukti bersalah, RFL bisa di kenai Pasal 187 ke - 1e - 2e KUHP Subs Pasal 188 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan, tandasnya.
Reporter : Boim
No comments