Polda Sumut Pecat 28 Polisi, tapi Hanya 2 yang Hadiri Upacara Pemberhentian
Foto : Kapolda Sumut Irjen
RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin upacara PTDH.
SUARA DESA -
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) 28 personel Polri karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
"Ke-28 anggota Polri yang di PTDH itu yakni 19 orang terkait narkotika, disersi dan pidana umum, sedangkan lainnya termasuk pencabulan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam sambutannya pada upacara pemberhentian ke-28 anggota Polri itu di Mapolda Sumut, Rabu, dikutip Antara.
Kapolda mengatakan, dari 28 personel yang diberhentikan, sebagian sudah ada yang selesai prosesnya pidananya dan sebagian lagi masih proses. Dalam upacara ini hanya dua personel yang dipecat yang menghadiri upacara pemberhentiannya.
"Yang jelas surat keputusannya sudah ada. Saya harap, keputusan ini
dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai
bentuk akuntabilitas saya kepada masyarakat," kata Kapolda. (*)
No comments