Arist Merdeka Sirait Tanggapi Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri di Labura
Foto : Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. |
SUARA DESA -
Serangan
persetubuhan yang diduga dilakukan seorang ayah terhadap putri
sambungnya sebut saja Mawar (15) di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten
Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, mendapat atensi serius dari Ketua
Umum Komnas Perlindungan Anak.
Mengingat kasus kejahatan seksual
terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa dan biadap, dan sesuai
dengan Ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 1
Tahun 2016 atas perubahan kedua IU RI No. 23 Tahun 2022 tentang
Perlindungan anak,
Dengan demikian pelaku patut dihukum dengan
pidana kurungan 15 tahun dan dapat ditambahkan sepertiga dari pidana
pokoknya menjadi 20 tahun, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait
dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu 22/01/2022.
Sebelumnya
di beritakan Media SUARA DESA SUMUT, Seorang ayah tiri berinisial IS
(40) di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Labuhanbatu Utara, di duga tega
mencabuli Mawar (nama samaran) anak tirinya sendiri.
Informasi
diterima, diduga korban sudah hamil 3 bulan dan pelaku diamankan oleh masyarakat dan sudah diserahkan ke Mapolsek
Kualuh Hulu, Kamis 21 Januari sekira pukul 23.00 wib.
Kapolsek
Kualuh Huluh AKP Is Gunarko melaui Kanit Reskrim Ipda Yuna Hendrawan
Gultom SH MH membenarkan peristiwa tersebut, Ia mengatakan saat ini
Pelaku telah diamankan dan kasus ini telah dilimpahkan ke Mapolres
Labuhanbatu.
"Benar bang, tadi pagi telah diantar ke Mapolres Labuhanbatu bersama KPID," ucap Yuna melalui selulernya, Jum'at (21/1/2022).
Perlakuan
bejat ayah tiri Mawar terhadap dirinya ini, diyakini dilakukan oleh
ayah tirinya disaat ibu melati berangkat bekerja menjadi seorang
pembantu rumah tangga di salah satu rumah Anggota DPRD Kabupaten
Labuhanbatu Utara (Labura).
Ibu kandung korban N (38) kepada awak
media mengatakan perbuatan bejat pelaku terbongkar berawal dari ketika
guru sekolah korban menghampiri Ibu koban sambil mengatakan agar ibu
berhati-hati karena teman sekolah dari melati ada yang hamil.
"Saya pun menceritakan hal itu kepada melati, agar hal tersebut tak terjadi kepadanya," Cerita Ibu Mawar sambil menangis.
Merasa
ketakutan karena menganggap ibunya telah mengetahui perbuatan cabul
terhadap dirinya, Saat itu juga Mawar pergi ke rumah pamannya untuk
menceritakan seluruh perlakuan bejat ayah tirinya terhadap dirinya.
Mendengar
penjelasan Mawar, Pamannya dan beberapa orang warga didampingi
perangkat desa mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolsek Kualuh Hulu.
"Malam
itu juga saya membuat Laporan Polisi di Mapolsek Kualuh Hulu, atas
perbuatan bejat suami saya kepada anak kandung saya," ungkap ibu kandung
Mawar.
Ibu kandung korban juga berharap kepada aparat penegak hukum agar menghukum pelaku seberat-beratnya.
Reporter : Obi Tanjung/Sulaiman Sitorus
No comments