Disdik Deli Serdang : Siswa Belum di Vaksin Boleh Tetap Sekolah
Foto : Vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun di Kabupaten
Deli Serdang.
SUARA DESA -
Program vaksinasi anak usia enam sampai 11 tahun di Kabupaten
Deli Serdang, sudah dilaunching (dimulai) sejak, Kamis lalu (13/1/2022).
Meski
sudah sepekan berjalan hingga hari ini, Kamis (20/1/2022), tak
dimungkiri jika program tersebut ternyata masih terus menuai pro kontra
di khalayak ramai, khususnya para orangtua siswa.
Terkait pro
kontra ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang, merasa
perlu untuk memberi penjelasan, terlebih dengan banyaknya berita-berita
miring yang beredar di masyarakat akhir-akhir ini.
Kepala Dinas
Pendidikan (Kadisdik) Deli Serdang, Yudy Hilmawan SE MM menjelaskan,
pihaknya mengapresiasi semua pemberitaan yang disampaikan berbagai
elemen masyarakat soal pelaksanaan vaksinasi anak usia enam sampai 11
tahun di sekolah dasar (SD), baik negeri maupun swasta di Kabupaten Deli
Serdang.
"Semua pendapat yang disampaikan, dihargai sebagai
bentuk kepedulian dan tanggung jawab kita bersama, mencegah masyarakat
tertular Covid-19 dan melindungi anak dari virus tersebut. Pendapat,
kritik dan dukungan terhadap kebijakan ini dipahami sebagai kebebasan
berpendapat dan berekspresi yang dimiliki masyarakat," katanya.
Pelaksanaan
kebijakan vaksinasi anak usia enam sampai 11 tahun, Yudy menegaskan
dilakukan setelah terlebih dahulu dibahas dalam rapat koordinasi antara
Bupati Deli Serdang, dengan Kapolresta Deli Serdang, Kapolrestabes
Medan, Dandim 0204/Deli Serdang, dan Dandim 0201/Medan.
Tidak
hanya itu, vaksinasi anak juga didasari adanya surat Direktur Jenderal
(Dirjen) Kementerian Kesehatan RI tanggal 13 Desember 2021, tentang
Penyampaian Keputusan Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan
Vaksinasi Covid-19 pada anak usia enam sampai 11 tahun.
Di
samping itu juga, mempertimbangkan pernyataan Ikatan Dokter Indonesia
(IDI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), World Health Organization
(WHO) atau organisasi kesehatan dunia, dan Majelis Ulama Indonesia
(MUI), yang menyatakan vaksin aman bagi anak-anak dan halal.
Yudy
juga menjelaskan tentang adanya pernyataan pada Surat Edaran (SE) Dinas
Pendidikan, No. 800/270.S.K.R/2022, tanggal 14 Januari 2022, yang
berbunyi "Vaksinasi Covid-19 bagi siswa, akan dijadikan sebagai salah
satu persyaratan kesiapan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap
muka", bukan dimaksudkan siswa yang belum vaksin tidak boleh mengikuti
pembelajaran tatap muka.
"Tetapi, untuk memetakan kesiapan
sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka, seandainya Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek),
menjadikan persyaratan vaksin warga sekolah, sebagai salah satu
indikator sekolah diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka,"
jelasnya.
Yudy kembali menegaskan, pihaknya (Dinas Pendidikan
Deli Serdang), berkomitmen untuk memedomani kebijakan Kemdikbud Ristek
dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
(Pemprovsu) dan Kabupaten Deli Serdang, terkait dengan pembukaan
pembelajaran tatap muka.
"Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan
orangtua dan mewajibkan vaksin bagi siswa usia enam sampai 11 tahun,
dengan tetap mendapatkan persetujuan orangtua untuk mencegah penularan
Covid-19. Terkait dengan dampak yang ditimbulkan pada anak yang sudah
divaksin, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bertanggung jawab melalui
Dinas Kesehatan," pungkasnya. (*)
No comments