Gapoktan Tunas Sakti di Intimidasi Saat Akan Melakukan Penanaman
Foto : Gapoktan Tunas Sakti menanam pohon nyamplung di kawasan hutan yang berubah menjadi perkebunan Kelapa Sawit.
SUARA DESA -
Gabungan
Kelompok Tani (Gapoktan) Tunas Sakti yang terdiri dari lima (5)
kelompok tani di Desa Sei Ular dan Desa Tanjung Ibus, Kecamatan
Secanggang, Kabupaten Langkat, kecewa tidak bisa melakukan penanaman
disekitar hutan yang ada di Desa Sei Ular, Sabtu (22/01/2022).
Pasalnya,
kawasan hutan yang diyakini masuk dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hutan
Kemasyarakatan (IUP HKm) yang akan dikelola Gapoktan Tunas Sakti, sudah
belasan tahun beralih fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit yang
diklaim milik seorang pengusaha bernama Alianto.
Menurut Surdik
Ketua Gapoktan Tunas Sakti mengatakan. Ada lima (5) Kelompok Tani Hutan
(KTH) yang tergabung didalam Gapoktan Tunas Sakti, yaitu, KTH Mandiri,
KTH Mangrove Lestari, KTH Sumber Makmur, KTH Sabar Subur serta KTH
Sumber Tani Jaya, sudah memiliki IUP HKm dan SK dari Kementerian LHK dan
Kehutanan RI sejak tahun 2018.
Setelah izin diberi, hak dan
kewajiban kami mensosialiskan kepada masyarakat dan pemerintah setempat,
membuat tanda batas sesuai areal dan luas lokasi lebih kurang 586
hektar yang diberi pemerintah.
"Kawasan hutan yang sudah berubah
menjadi lahan perkebunan kelapa sawit ini, masuk dalam kawasan IUP HKm,
artinya ini Hutan Produksi (HP) hutan negara, tidak dibenarkan secara
hukum untuk ditanami kelapa sawit, tetapi nyatanya sudah puluhan tahun
dikelola dan ditanami sawit," ucap Surdik.
Lebih lanjut
dikatakannya, disaat Gapoktan ingin melakukan penanaman, kenapa seperti
ada perlawanan, dan intimidasi serta pengancaman dari pihak kebun
melalui oknum-oknum tertentu, hingga anggota kelompok menjadi khawatir
akan keselamatannya.
Rencananya hari ini, kami ingin melakukan
penanaman tahap ke-2 sebanyak 500 pohon nyamplung, dimana sebelumnya
Rabu 29 Desember 2021 lalu, sudah dilakukan penanaman sekitar 2030 pohon
nyamplung dan pohon kelapa.
"Dengan alasan keamanan penanaman
hari ini gagal, atas koordinasi bersama Kapolsek Secanggang dan Babinsa,
akan diadakan pertemuan dengan pihak kebun pada Senin (24/01/2022),
untuk itu, selama menunggu peremuan, kita minta pihak kebun tidak
beroperasi (kerja)," tegas Surdik.
Dilokasi hutan (kebun sawit)
tidak satupun pihak manajemen perkebunan yang berhasil ditemui untuk
dimintai keterangan terkait keabsahan dan legalitas lahan perkebunan
yang menjadi sengketa yang diduga kuat masuk dalam kawasan IUP HKm,
hanya terlihat beberapa centeng (mandor)yang memantau dari kejauhan.
Sementara
itu, pihak Kepolisian dari Polsek Secanggang dibantu personil Polres
Langkat berpakaian preman dan Babinsa setempat, juga terlihat dilokasi
melakukan pengamanan.
Kapolsek Secanggang Iptu M.Sebayang,
didepan kelompok tani mengatakan, kehadiran pihak Kepolisian guna
menjaga Kamtibmas agar tidak terjadi gesekan antara Gapoktan dan pihak
perkebunan, ucapnya sambil menenangkan warga yang tergabung dalam
Gapoktan Tunas Sakti.
Reporter : Kurnia02
No comments