Kepolisian Sektor Belawan Ringkus Dua Residivis
Foto : Polsek Belawan ringkus 2 residivis.
SUARA DESA -
Muhammad
Jefri alias Jefri 23 tahun warga jalan Selebes Gang 18 Kelurahan
Belawan II Kecamatan Medan Belawan dan Muhammad Ramadansah alias Madan
Gigi 33 tahun warga jalan Selebes Gang 18 adalah sama sama penggangguran
dan sama sama residivis.
Kaki mereka terpaksa dilumpuhkan
dengan timah panas oleh personil Polsek Belawan yang di Pimpin Kanit
Reskrim Iptu AR. Reza dan anggota karna disaat penangkapan ke dua
residivis ini coba melarikan diri dan melawan petugas, Kamis (13/1/2022)
sekira pukul 13.30 Wib.
Kapolsek Belawan Kompol D. J. Naibaho
SH, ketika dikonfirmasi membenarkan anggotanya telah melakukan tindakan
tegas dan terukur kepada tersangka Jefri dan Madan Gigi karna disaat
penangkapan mereka mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Kata
Kapolsek.
Kompol D. J. Naibaho SH juga mengungkapan, kedua
tersangka ini ditangkap karna telah melakukan pencurian dengan kekerasan
terhadap Tua Wijaya Nahilae usia 32 tahun seorang PNS warga Gang Sekata
Lingkungan 25 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli pada hari
Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekira pukul 03.30 Wib di Simpang Kampung
Salam. Ucap D. J. Naibaho SH.
Kapolsek juga menuturkan, waktu
kejadian itu. Korban baru mengantar teman wanitanya di Pajak Baru
mengendarai mobil Avansa, sewaktu di Simpang Kampung Salam mobil yang
dikendari korban menabrak median jalan sehingga ban mobil sebelah kiri
korban kempes.
Kemudian kedua TSK ini datang bersama tiga orang
temannya, pura pura ingin membantu korban. Lalu mereka membuka pintu
mobil korban dan mengambil tas ransel warna biru milik korban yang
didalamnya berisikan 1 unit Laptop merk Lenovo warna hitam, dokumen
pekerjaan Dinas Kependidikan, 1 buah HD, 1 buah Mose warna putih, uang
tunai sepuluh juta Rupiah. Kemudian ke dua TSK ini dan tiga temannya
melarikan diri melintasi rel kereta api Kampung Salam mengarah ke jalan
Selebes Gang 17. Katanya lagi.
Dari hasil interogasi, ke dua TSK
ini mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap
korbannya dengan teman temannya dan uang hasil pencurian dengan
kekerasan itu sudah dibagi bagi dengan teman temannya.
Tersangka
Jefri juga menjelaskan, perampokan terhadap korban Mhd Siddik pada
tanggal 20 Desember tahun 2021 dilakukan oleh Madan Gigi yang kini jadi
tersangka dan temannya inisial SM. Jelas Kompol D. J. Naibaho SH.
Kapolsek
Belawan Kompol D. J. Naibaho SH juga menegaskan, ke dua tersangka ini
juga merupakan residivis perampokan dan pernah menjalani hukuman
penjara.
"Sekarang ke dua tersangka ( TSK) ini berada di
Mapolsek Belawan, untuk proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan
perbuatannya. Tegas Kompol D. J. Naibaho SH.
Reporter : Nur
No comments