Polres Pelabuhan Belawan Berikan Makanan Tambahan Kepada Tahanan
Foto : Kompol Dr Herwansyah Putra SH MSi, berikan makanan tambahan kepada tahanan.
SUARA DESA -
Kapolres
Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH, diwakili Wakapolres
Pelabuhan Belawan, Kompol Dr Herwansyah Putra SH MSi, didampingi Kasat
Tahti Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Nolong Jinabun SSos, bersama
personil Sat Tahti dan personil jaga tahanan memberikan nasi tambahan
dan makanan ringan kepada para tahanan yang berada di Ruang Tahanan
Penjara (RTP) Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (28/01/2022) siang.
Kompol
Dr Hermansyah Putra SH MSi juga melakukan pengecekan ruangan tahanan
seperti jeruji besi dan gembok pintu sel serta kondisi para tahanan yang
sedang menjalani hukuman atas tindak pidana yang mereka lakukan.
Selain
itu, Kompol Herwansyah juga mengatakan kepada para tahanan agar sesama
tahanan jangan ada yang berantam,jangan suka mengganggu tahanan yang
lain dan berbagi tempat pada saat istirahat tidur. Katanya.
"Apabila
ada tahanan yang sakit agar sesegera mungkin dilaporkan kepada piket
jaga tahanan supaya dilakukan penanganan pertama dengan membawa tahanan
yang sakit untuk berobat," ucap Kompol Herwansyah.
Kompol
Hermansyah juga memberikan pencerahan kepada para tahanan agar para
tahanan tidak merasa bahwa mereka akan dibenci oleh orang apabila suatu
saat mereka selesai menjalani hukuman.
"Pemberian makanan seperti
nasi bungkus dan makanan ringan bagi para tahanan guna mengantisipasi
adanya pemikiran para tahanan masalah ketidaknyamanan selama berada di
ruang tahanan dan guna mengantisipasi niat-niat buruk para tahanan
selama berada di ruang tahanan Polres Pelabuhan Belawan," Jelas Kompol
Hermansyah.
Sementara itu, para tahanan mengucapkan terima kasih
banyak atas perhatian dan bantuan makanan yang diberikan oleh Kapolres
Pelabuhan Belawan yang diwakili Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Dr
Herwansyah Putra SH MSi dan juga mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha
Esa karena masih diberikan kesehatan.
Para tahanan juga berjanji
setelah selesai menjalani hukuman akan bertobat dan tidak akan
mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum di Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
Reporter : Nur
No comments