Tujuh Kepala Daerah di Sumut Terima Penghargaan Kepatuhan Tinggi Dari Ombudsman RI
Foto : Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut). |
SUARA DESA -
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) akan menyerahkan Penghargaan Kepatuhan Tinggi Terhadap Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI kepada 7 kepala daerah di Sumut, Selasa (18/1/2022).
Penghargaan itu berdasarkan hasil survei/penilaian yang dilakukan Ombudsman RI tahun 2021.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, 7 kepala daerah tersebut adalah Wali Kota Medan Bobby Nasution, Bupati Batubara Zahir MAP, kemudian Bupati Dairi Dr Eddy Kelleng AT Berutu, Bupati Tapsel H. Dolly Pasaribu, Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, Wakil Wali Kota Siantar Togar Sitorus, Sekda Humbahas Drs Tonny Sihombing dan Asisten Pemkab Deliserdang Dedy Maswardi.
“Ini merupakan lanjutan penganugerahan yang dilakukan Ombudsman RI secara nasional di Jakarta pada 29 Desember 2021 lalu,” ujar Abyadi Siregar di Medan, Senin (17/1/2022).
Dalam penganugerahan yang dilakukan di Jakarta, dari Sumut hanya diikuti Pemkab Deliserdang yang ketika itu dihadiri Wakil Bupati.
"Sedang 7 Pemda lain di Sumut yang meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau), ketika itu tidak diundang di acara itu guna membatasi ruang acara dalam rangka menjaga protokol kesehatan (prokes)," jelasnya.
Sebelumnya, 8 dari 34 pemerintah daerah (Pemda) di Sumut meraih zona hijau berdasarkan hasil survei kepatuhan Ombudsman RI Tahun 2021.
Proses survei/penilaian tersebut dilakukan tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut sejak Juni-Agustus 2021 pada 34 Pemda se Sumut, termasuk Pemprov Sumut.
Namun, yang berhasil meraih Zona Hijau hanya 8, sedang 26 Pemda lain masih dalam katagori Kepatuhan Sedang (Zona Kuning) dan Kepatuhan Rendah (Zona Merah).
Dalam survei itu, dinilai keterpampangan (tangible) ketersediaan standar layanan publik di unit-unit layanan yang ada di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Disdukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. (*)
No comments