Bapak Bejat Penganiaya dan Cabuli Anak Tiri Diringkus Polisi
Foto : Polres Pelabuhan Belawan gelar konfrensi pers. |
SUARA DESA -
Bapak
bejat berinisial AS (28) warga Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan
Labuhan, ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Selasa
15/2/2022.
AS ditangkap di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan
sekira pukul 07.30 WIB setelah pulang melaut karena melakukan
penganiayaan kepada anak tirinya Az usia 4,5 tahun yang sempat viral di
media sosial.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan
Belawan AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH, yang diwakili Wakapolres Kompol
Dr Herwansyah Putra SH MSi, dalam konfrensi pers yang dilaksanakan
Selasa (15/2) sore di Mapolres Pelabuhan Belawan.
Wakapolres
mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap TSK, dirinya mengakui
perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Az sebanyak 2 kali dengan
cara memukul dan membenturkan kepalanya ke dinding. Hal tersebut
dilakukannya karena kesal anak tirinya tersebut mengganggunya bermain
handphone.
“Dari hasil pemeriksaan kepada TSK, ditemukan juga
fakta bahwa dirinya melakukan pencabulan terhadap N, kakak Az, sehingga
kasus pencabulannya juga kami lakukan pemeriksaan dengan berkas
terpisah”, ungkap Wakapolres.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy
Saputra SH MH dan Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Rostati, Wakapolres
menjelaskan bahwa TSK dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang
penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta UU No. 35
Tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk kasus pencabulannya dengan
ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, ucapnya.
Reporter : Nur
No comments